Diduga Merusak Aset Negara, Puluhan Pemuda di Kabupaten Malang Diamankan Polisi
- calendar_month Sen, 1 Sep 2025

Para pemuda yang diduga pelaku persukan fasilitas negara saat bersimpuh minta maaf kepada masing-masing orang tuanya, di Mapolres Malang, Kota Kepanjen, Kabupaten Malang
Peweimalang.com, Kabupaten Malang – Puluhan peserta aksi unjukrasa yang telah melakukan perusakan aset negara, pada Minggu (31/8/2025) dini hari, telah berhasil diungkap Polres Malang Kepanjen, Kabupaten Malang. Sedangkan dari puluhan peserta kasi unjukrasa tersebut, diantaranya masih berstatus pelajar.
Menurut, Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo PS, Senin (1/9), usai menggelar rilis kasus perusakan aset negara, bahwa aksi tersebut bermula pada Minggu (31/8) dini hari, ketika sekelompok orang berkendara bermotor berjumlah 20 motor melakukan perusakan di Pos Polisi Kebonagung, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
“Tidak berhenti di sana, rombongan bergerak ke arah selatan dan melempari Kantor Polsek Pakisaji dengan batu paving hingga beberapa fasilitas mengalami kerusakan,” ungkapnya.
Disebutkan, peserta aksi unjukrasa yang berhasil kita amankan sebanyak 13 orang pemuda, yang sebagian di antaranya masih berstatus pelajar. Saat mereka melakukan perusakan, petugas yang siaga segera melakukan pengejaran. Sehingga satu terduga pelaku perusakan berinisial SDA (22), warga Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, berhasil diamankan di lokasi. Selain itu, petugas juga mengamankan dua terduga pelaku lain yang berinisial MRAT (19), sebagai pelajar asal Desa Bululawang, serta FPA (15), warga Kecamatan Wagir, juga diamankan saat beraksi merusak Pos Polisi di wilayah Kota Kepanjen.
Selanjutnya, kata Kapolres Malang, tim Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Malang bergerak cepat mengembangkan penangkapan hingga berhasil mengamankan 10 orang pemuda lain dari sejumlah wilayah berbeda, jadi totalnya yang kita amankan berjumlah 13 orang. Sedangkan para pemuda yang kita amankan mayoritas berasal dari Kabupaten Malang, namun ada juga yang dari Kabupaten Pasuruan.
“Para terduga pelaku berasal dari berbagai latar belakang, baik dari pelajar, mahasiswa, hingga pekerja swasta, mereka rata-rata berusia 15-22 tahun,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, AKBP Danang juga menyampaikan, bahwa dari hasil pemeriksaan awal, mayoritas terduga pelaku berdomisili di wilayah Kecamatan Tajinan, Bululawang, Wagir, Pakisaji, dan Kepanjen, Kabupaten Malang. Namun ada juga yang teridentifikasi berasal dari wilayah Kabupaten Pasuruan. Sementara, barang bukti yang disita antara lain pakaian yang dipakai saat aksi, sepeda motor, Hand Phone (HP), obeng, sarung tangan, serta batu paving yang digunakan untuk merusak Pos Polisi.
Dia juga menegaskan, dalam aksi perusakan Pos Polisi yang sebagai mana merupakan aset negara, tentunya mereka telah melakukan tindak pidana. Dan para pelaku dijerat Pasal 170 Kitab Undang-UNdang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tidak Pidana Kekerasan terhadap barang secara bersama-sama.
“Kami tidak akan mentoleransi tindakan anarkis. Sehingga kita lakukan proses hukum, dan dalam proses hukum kita jalanjankan secara profesional serta transparan. Sedangkan untuk pelaku lain yang masih buron, kami minta segera untuk menyerahkan diri,” pungkasnya.(*).
- Penulis: Redaksi
- Editor: PWI Malang Raya










Saat ini belum ada komentar