Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik-Pemerintahan » Situasi Keamanan Labil, ASN Pemda Diimbau BKD Jatim Tak Gunakan Seragam Dinas

Situasi Keamanan Labil, ASN Pemda Diimbau BKD Jatim Tak Gunakan Seragam Dinas

  • calendar_month Ming, 31 Agu 2025

Peweimalang.com, Kabupaten Malang – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemrov Jatim) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait situasi keamanan di Surabaya dan Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten di Jatim, agar Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk sementara tidak menggunakan seragam dinas. Dan para ASN juga diimbau agar tidak menggunakan kendaraan berplat merah, mulai tanggal 1-4 September 2025. Hal ini berkaitan dengan adanya aksi unjuk rasa dibeberapa daerah di Jawa Timur.

Sedangkan SE tersebut bernomor 800/5815/204.1/2025 tertanggal 30 Agustus 2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BKPSDM Pemrov Jatim Indah Wahyuni. Dan dalam SE tersebut disebutkan, mengingat adanya situasi kondisi keamanan yang kurang kondusif terjadi pada saat ini di wilayah Surabaya dan sekitarnya, maka untuk menjaga keamanan dan keselamatan ASN di lingkungan Pemrov Jatim dan Pemerintah Daerah di Jatim disarankan selama satu Minggu mulai tanggal 1-4 September 2025, untuk tidak memakai seragam yang ditentukan, namun memakai baju bebas rapi dan tidak memakai kendaraan dinas yang menggunakan plat merah sampai dengan kondisi membaik.

Dari merujuk SE yang dikeluarkan BKD Pemrov Jatim, yang beritanya sudah tayang dibeberapa media online, hal ini berlaku bagi seluruh perangkat daerah di wilayah kerja Pemrov Jatim dan Pemerintah Daerah di Jatim. Dan Surat Edaran tersebut dipastikan tidak mengganggu layanan publik. Aktivitas pemerintahan tetap berjalan normal meski ada penyesuaian pakaian dan kendaraan dinas. Sehingga BKD Pemprov Jatim berharap seluruh pegawai mematuhi imbauan hingga kondisi keamanan kembali kondusif. Dan dalam SE tersebut ditandatangani oleh Kepala BKD Pemrov Jatim Indah Wahyuni.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nusman Ramdansyah, Minggu (31/8), saat dihubungi melalui telepon selulernya membenarkan, jika BKD Pemprov Jatim telah mengirimkan SE terkait situasi keamanan di Jatim pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Sedangkan SE itu bernomor 800/5815/204.1/2025 tertanggal 30 Agustus 2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BKD Pemrov Jatim Indah Wahyuni.

Dalam SE bernomor 800/5815/204.1/2025 tertanggal 30 Agustus 2025 itu, disebutkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk sementara tidak menggunakan seragam dinas. Dan para ASN juga diimbau agar tidak menggunakan kendaraan berplat merah, mulai tanggal 1-4 September 2025. Hal ini berkaitan dengan adanya aksi unjuk rasa dibeberapa daerah di Jawa Timur.

“Kami sudah menerima SE dari BKD Pemprov Jatim. Sehingga saat ini Pemkab Malang sedang menyusun SE turunannya yang di tanda tangani oleh Pejabat (Pj) Sekda Kabupaten Malang, Insya Allah pada sore ini segera beredar,” terangnya.(*).

  • Penulis: Redaksi
  • Editor: PWI Malang Raya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less