Sebelum Berlayar Nelayan Wajib Bayar PNBP untuk Dapat Izin Melaut
- calendar_month Rab, 2 Jul 2025

Audiensi KKP, Ukon Ahmad bersama Bupati Malang Sanusi di Kantor Bupati Malang. (Agung Budi)
Peweimalang.com, Kabupaten Malang – Bupati Malang, HM Sanusi, audiensi bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan. Terkait pemantauan dan evaluasi pendataan produksi dan penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA). Digelar di Kantor Bupati Malang, Rabu (2/6/2025)
PNBP sendiri sudah ditetapkan sejak tahun lalu, dengan tarif 5 persen ikan yang diambil dari sumber daya alam oleh nelayan.
Direktur Usaha Penangkapan Ikan DPJT, Ukon Ahmad Furkon menyebut, pelaksanaan penarikannya melalui sistem aplikasi. Nantinya secara mandiri, nelayan menginput berapa jumlahnya sehingga aplikasi yang menghitung PNBP.
“Sebelum berlayar, nelayan membayar dulu PNBP nya agar keluar surat operasi layak melaut dan surat izin melautnya,” kata Ukon, Rabu (2/6/2025).
Ukon mengapresiasi Bupati Malang, karena sudah memahami teknis dan sangat mendukung program ini dijalankan. Ia menambahkan, perikanan ini merupakan subsektor dari ketahanan pangan.
“Cita-cita yang luar biasa. Implementasi teknisnya harus kita jaga, agar bisa berjalan dengan ketentuan yang ada saat ini,” kata Ukon.
Retribusi ini, tambahnya, sesuai tarif yang ditetapkan oleh perda nomor 7 tahun 2022. Ia menambahkan, harga ikan nantinya akan dipatok sehingga ada penetapan harganya.
Menurutnya, permasalahan yang telah dihadapi oleh nelayan adalah penguatan perusahaan sembada sehingga mempengaruhi produktivitas seorang nelayan. Ukon juga menegaskan, kapal harus memenuhi dokumen yang sudah ditetapkan.
“Kita fasilitasi terus dan sosialisasi dan diberikan modal, nantinya akan dikelola oleh negara lagi dan digunakan untuk pembangunan negara,” katanya.
Ia juga mengatakan, di minggu ini, tepatnya hari Kamis akan ada peninjauan ke lokasi.
Disisi lain, Bupati Malang mengatakan, saat ini pantai dikelola oleh perhutani, sehingga Pemerintah Kabupaten Malang tidak dapat mengakses secara penuh terhadap pantai selatan Malang.
“Harapannya wewenang dari Perhutani bisa diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Malang agar pesisir pantai dapat dikelola dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Malang, Victor Sembiring menyebut, nantinya akan difasilitasi oleh pemerintah pusat untuk pengembangan pelabuhan.
Ia menambahkan, akan membangun industri pengolahan ikan yang nantinya akan digunakan untuk mengelola ikan di daerah Sendang Biru.
“Semoga ada investor untuk industri pengolahan ikan agar pengiriman ikan lebih efektif untuk sasaran ekspor,” harapnya.
Ia juga mengatakan, selama ini terdapat kendala untuk penangkapan ikan. Ia menyebut saat penangkapan ikan harus dipindahkan ke kapal kecil.
“Jadi saat ini penangkapan ikan melalui kapal besar harus dipindahkan ke kapal kecil terlebih dahulu agar bisa diberikan ke pedagang,” urainya.
Nantinya pelabuhan yang akan dibangun, katanya, akan lebih luas untuk peningkatan penangkapan ikan dan ia berharap untuk perluasan penangkapan ikan.
“Mudah-mudahan aja nanti dengan pelabuhan berkembang, penangkapan ikan juga semakin luas dan kapal-kapal bisa masuk ke pelabuhan,”tutup Victor. (*)
- Penulis: Agung Budi
- Editor: PWI Malang Raya
- Sumber: Liputan
Saat ini belum ada komentar