Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik-Pemerintahan » Dispangtan Pastikan Hewan Kurban Masuk Kategori ASUH

Dispangtan Pastikan Hewan Kurban Masuk Kategori ASUH

  • calendar_month Kam, 5 Jun 2025

Peweimalang.com, Kota Malang – Dinas Pertahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang memastikan, seluruh hewan kurban yang dijual dan akan disembelih di wilayah Kota Malang, telah memenuhi standar ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal).

Pernyataan ini disampaikan Kepala Dispangtan Kota Malang, Slamet Husnan, usai penyerahan bantuan hewan kurban oleh Persada Hospital dan Goto di Balai Kota Malang, Kamis (5/6/2025).

Pemeriksaan kesehatan hewan kurban, katanya, dilakukan secara intensif melalui metode ante-mortem. Yaitu pemeriksaan sebelum penyembelihan, yang dilaksanakan sejak 2 Juni hingga 5 Juni 2025.

Link Banner

“Kami inspeksi langsung ke lapak-lapak penjualan hewan kurban. Pemeriksaan ini mencakup kondisi fisik, kelengkapan dokumen, serta memastikan hewan bebas dari penyakit menular,” ujar Slamet.

Data terkini, terdapat 102 lapak penjualan hewan kurban di Kota Malang. Terbanyak di Kecamatan Kedungkandang dan Sukun. Adapun jumlah hewan yang diperiksa meliputi 146 ekor sapi, 4.309 ekor kambing dan 168 ekor domba.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, tidak adanya temuan penyakit menular. Seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun Lumpy Skin Disease (LSD).

Namun, satu ekor sapi terpaksa dikembalikan ke daerah asal, karena mengalami kelumpuhan dan patah tanduk.

“Untuk hewan yang belum membawa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), akan langsung kami periksa di lokasi dan SKKH-nya kami terbitkan di tempat,” ujarnya.

Dalam upaya pengawasan saat pelaksanaan kurban, Dispangtan Malang menggandeng ratusan mahasiswa Universitas Brawijaya (UB). Serta tenaga internal yang akan ditempatkan di sejumlah titik penyembelihan. Seperti masjid-masjid dan RPH Gadang.

“Kami dibantu oleh 500 mahasiswa Kedokteran Hewan UB, 250 mahasiswa Fakultas Peternakan UB dan 62 tenaga dari Dispangtan yang akan mengawasi proses penyembelihan agar sesuai dengan standar ASUH,” jelas Slamet.

Tidak hanya pemeriksaan pra-penyembelihan, Slamet juga menegaskan, Dispangtan akan melaksanakan pemeriksaan post-mortem atau pasca-penyembelihan, mulai 6 – 9 Juni 2025.
Fokusnya adalah organ dalam. Seperti hati, limpa dan usus yang rentan terhadap infeksi parasit atau penyakit lainnya.

“Jika ditemukan organ dalam yang terindikasi cacing pita atau penyakit lainnya, kami sarankan untuk tidak dikonsumsi dan dikubur sesuai prosedur,” tutupnya. (*)

  • Penulis: Agung Budi
  • Editor: PWI Malang Raya
  • Sumber: Wawancara

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less