Jenis Usaha Koperasi Merah Putih, Disesuaikan Karakteristik Wilayah
- calendar_month Sabtu, 24 Mei 2025

Wali Kota Malang hadiri musyawah kelurahan khusus pembentukan Koperasi Merah Putih. (Foto: Agung Budi Prasetyo)
Peweimalang.com, Kota Malang – Musyawarah Kelurahan Khusus pembentukan Koperasi Merah Putih, berlangsung di Kantor Kelurahan Klojen, Sabtu (24/5).
Dihadiri Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, jajaran Kelurahan Klojen, serta berbagai pihak terkait lainnya.
Wali Kota Malang menegaskan, pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari tahapan strategis, dalam menjalankan program pemerintah pusat, yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia.
Tujuannya, untuk memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat kelurahan.
“Sudah beberapa kelurahan yang melaksanakan musyawarah khusus. Kebetulan saya ingin memastikan langsung proses pembentukan di Kelurahan Klojen, agar tahapan yang dilalui sesuai aturan,” ungkap Wahyu Hidayat.

Wahyu Hidayat tegaskan Koperasi Merah Putih untuk pemberdayaan masyarakat (Foto: Agung Budi Prasetyo)
Menurut mantan Sekda Kabupaten Malang ini, seluruh kelurahan di Kota Malang menargetkan selesai melaksanakan musyawarah khusus pembentukan koperasi, paling lambat 27 Mei 2025.
Hal ini penting untuk memenuhi laporan yang harus dikirimkan ke pemerintah pusat, pada akhir bulan Mei 2025 ini.
“Dari 57 kelurahan, tinggal beberapa yang belum melaksanakan musyawarah khusus. Kami optimis target tanggal 27 Mei ini dapat tercapai,” tambah Wahyu.
Dalam kesempatan itu, Wahyu juga menjelaskan perbedaan mendasar Koperasi Merah Putih dengan koperasi lain.
Yakni sebagai jembatan langsung dalam pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
Ia juga mengungkapkan, anggaran yang digunakan untuk pembentukan koperasi ini relatif ringan. Di bawah Rp100 juta dari total 57 kelurahan dan memungkinkan penggunaan dana BTT (Biaya Tidak Terduga).
“Pengurusan legalitas koperasi sudah sesuai surat Mendagri dan anggarannya tidak besar. Dana tersebut bisa menggunakan BTT,” kata Wahyu.
Untuk memastikan transparansi dan mencegah potensi kecurangan (fraud), Wali Kota menegaskan, akan ada Dewan Pengawas koperasi serta Satgas yang melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Khususnya Diskopindag, yang akan memantau pelaksanaan koperasi.
“Semua pengurus koperasi akan mengikuti sertifikasi, agar memahami tata kelola koperasi secara benar.”
“Kami juga akan memberikan bimbingan teknis (bimtek) agar pelaksanaan koperasi berjalan efektif dan sesuai aturan,” jelas Wahyu.
Mengenai jenis unit usaha koperasi, Wahyu menyatakan, masing-masing kelurahan dapat menyesuaikan dengan potensi dan kebutuhan lokal.
Ada yang fokus pada ketahanan pangan. Sementara kelurahan di perkotaan dapat mengembangkan usaha jasa atau bidang lain yang relevan.
“Usaha yang dikembangkan bisa berbeda antara kelurahan satu dengan yang lain. Sesuai potensi dan kebutuhan masyarakat setempat,” tegasnya.
Sementara itu, Eko Sri Yuliadi, menambahkan, pelaksanaan teknis pembentukan koperasi mengacu pada petunjuk pelaksanaan (juklak) yang sudah ditetapkan.
Forum musyawarah, akan menghasilkan pengurus dan dewan pengawas yang akan bertugas mengelola koperasi secara profesional.
“Satgas anti-fraud juga akan bertugas di setiap koperasi untuk menjaga integritas dan transparansi,” terang Eko.

Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi sampaikan bahwa pihaknya akan menyiapkan satgas. (Foto: Agung Budi Prasetyo)
Ditambahkan, badan usaha koperasi yang akan dibentuk sangat beragam. Mulai dari distributor, jasa, simpan pinjam, klinik, hingga apotek.
Namun, untuk fasilitas gedung koperasi, pihaknya masih melakukan kajian dan belum memastikan penggunaan aset milik pemerintah kota.
“Kami masih mencari gedung, untuk penggunaan aset daerah kita juga belum tahu,” tutup Eko Sri Yuliadi. (Agung)
- Penulis: Agung Budi Prasetyo
Saat ini belum ada komentar