Waket DPRD Kota Malang Dorong Kelonggaran Pajak bagi UMKM
- calendar_month Selasa, 20 Mei 2025

Wakil Ketua II Dewan Kota Malang Trio Agus mendorong kelonggaran pajak untuk UMKM.
Peweimalang.com, Malang – Wakil Ketua (Waket) II DPRD Kota Malang, Trio Agus mengusulan supaya batas kena pajak dinaikkan yang semula sebesar 10 juta per bulan menjadi 20 juta per bulan. Menurutnya, omzet 10 juta per bulan bagi pelaku UMKM dinilai masih memberatkan jika dikenai pajak.
Ia juga memberikan perhatian pada kemungkinan besaran margin yang akan dihadapi pelaku UMKM di Kota Malang karena pendapatan 10 juta per bulan dinilai belum ideal untuk pelaku usaha jika dikenai pajak.
“Kami mengusulkan supaya besaran omzet kena pajak bagi pelaku UMKM di Kota Malang dinaikkan menjadi 20 juta per bulan. Ini juga sebagai bentuk perhatian bagi UMKM untuk leluasa berkembang.“
Trio juga menekankan bahwa UMKM harus mendapatkan perhatian lebih. Ia menilai UMKM telah menjadi salah satu faktor besar pendorong penguatan ekonomi terutama di Kota Malang. Sehingga pelaku UMKM patut diberikan keleluasaan (omzet kena pajak) agar dapat berkembang dan berdaya.
“UMKM bukan hanya sebatas pelaku usaha kecil tapi juga telah berperan sebagai katalisator pemulihan ekonomi. Pemkot punya program yang tepat yang harus diwujudkan dengan maksmimal,” urainya.
Sebelumnya, Pemkot Malang melalui Badan Pendapatan Daerah berupaya merubah Perda Nomor 4 Tahun 2023 soal pajak daerah. Wali Kota, Wahyu Hidayat memberikan perhatian kepada pelaku UMKM sehingga mendorong adanya revisi Perda tersebut.
Meski dalam Perda diatur kewajiban pajak bagi pelaku usaha dengan omzet Rp5 juta per bulan. Namun Wahyu tidak serta merta menjalankan Perda tersebut, karena akan memberatkan PKL.
“Ini bentuk keberpihakan saya kepada PKL sehingga perlu diajukan perubahan terkait Perda tersebut,” ungkapnya.
Seperti yang diketahui, Perda Nomor 8 Tahun 2019 mengatur tentang minimal omzet usaha makan minum senilai 5 juta per bulan serta terdapat kursi dan meja makan di tempat usaha.
Saat ini, melalui Pansus DPRD sedang membahas Ranperda PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) dimana salah satunya adalah rencana perubahan batas kena pajak pada UMKM.
Jika semula usaha makan minum dengan minimal omzet kena pajak Rp 5 juta per bulan, maka melalui Perda nantinya diubah menjadi Rp 10 juta per bulan.
Hal ini sebagai bentuk dukungan terhadap tumbuh kembangnya UMKM di Kota Malang. Jika disahkannya revisi Perda Nomor 4 Tahun 2023 tersebut, maka usaha dengan omzet di bawah 10 juta per bulan akan bebas pajak resto (PBJT).
Tercatat, kurang lebih terdapat sebanyak 900 lokasi usaha di Kota Malang yang berpotensi dibebaskan dari pajak.
- Penulis: Redaksi
Saat ini belum ada komentar