Peweimalang.com, Kabupaten Malang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia kali ini mendatangi kantor DPRD Kabupaten Malang di Jalan Panji No. 119, Kepanjen, Kamis 24 September 2026.
Lembaga antirasuah ini datang untuk melakukan pemantauan dan evaluasi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Malang.
Langkah pengawasan ini difokuskan pada sejumlah area yang dinilai krusial guna memperkuat pencegahan potensi tindak pidana korupsi.
Rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Malang ini dihadiri langsung oleh Ketua Satgas Pencegahan KPK RI Wilayah 3, Wahyudi, bersama jajarannya.
Dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, kegiatan tersebut diikuti oleh Bupati Malang HM Sanusi, Wakil Bupati Lathifah Shohib, Ketua DPRD Darmadi, pimpinan dan anggota dewan, Sekretaris Daerah, serta para kepala perangkat daerah.
Berita Terkait:
Usai Kota Malang, KPK Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi Tata Kelola di Kabupaten Malang
Dalam pertemuan tersebut, KPK dan Pemkab Malang membahas sejumlah aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ada beberapa poin utama yang menjadi sorotan, yakni tentang tata kelola pemerintahan, peningkatan efektivitas dan transparansi birokrasi daerah.
Kemudian, tentang perencanaan dan penganggaran, untuk memastikan alokasi anggaran daerah tepat sasaran dan sesuai regulasi, menutup celah kerawanan pada proses tender dan eksekusi proyek pemerintah.
Selain itu, juga tentang transparansi penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara objektif berdasarkan nilai pasar, serta tentang optimalisasi layanan strategis kepada masyarakat luas.
Bupati Malang HM Sanusi menyambut baik evaluasi yang dilakukan oleh KPK.
Menurut Sanusi, pengawasan ini sangat penting agar setiap kebijakan dan program kerja pemerintah daerah senantiasa berjalan sesuai aturan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Pemkab Malang berkomitmen penuh mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Komitmen tersebut harus dimulai sejak proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program dan pengadaan barang dan jasa,” tegas Sanusi.
Sanusi juga memberikan instruksi tegas kepada seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Malang agar senantiasa mematuhi koridor hukum yang berlaku dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Tidak ada alasan bagi pejabat untuk melanggar aturan maupun mengatakan tidak mengetahui aturan. Semua harus memahami dan melaksanakan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Melalui evaluasi komprehensif bersama KPK ini, Pemkab Malang berharap mendapatkan masukan konstruktif untuk membenahi sistem birokrasi.
AHasil evaluasi ini nantinya akan dijadikan pedoman strategis agar tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Malang semakin transparan dan akuntabel ke depannya.





