Ribuan SPPG Bermasalah di Jatim Bakal Ditutup BGN Pusat

Ribuan SPPG Bermasalah di Jatim Bakal Ditutup BGN Pusat
Sekretaris Satgas Percepatan Program MBG Kabupaten Malang Mahila Surya Dewi

Peweimalang.com, Kab Malang – Kasus keracunan massal pada Makan Bergizi Gratis (MBG) yang didistribusikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hal ini membuat Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi menyeluruh dan penghentian sementara operasional SPPG bermasalah, merupakan langkah krusial untuk mencegah jatuhnya korban tambahan. Sedangkan keracunan masalah tersebut dipicu oleh kelemahan pada rantai pasok makanan, standar higiene yang rendah, serta pengawasan kualitas yang belum optimal.

Sehingga dengan adanya evaluasi BGN tersebut, maka juga berimbas ke Jawa Timur (Jatim). Karena ada sejumlah 1.471 SPGG ditutup sementara mulai 7 November 2026 mendatang. Kebijakan ini diterapkan akibat belum dipenuhinya kewajiban pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan (Dinkes) di masing-masing daerah. Sedangkan untuk di Kabupaten Malang sebanyak 258 SPPG yang beroperasi, sebagian besar tercatat telah menunjukkan kepatuhan administratif.

Hal ini disampaikan, Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program MBG Kabupaten Malang Mahila Surya Dewi, Minggu (13/9), kepada wartawan, bahwa dari jumlah SPPG di Kabupaten Malang ada sebanyak 226 SPPG telah mengantongi SLHS, sementara 32 SPPG masih dalam tahap proses pengurusan. Dari ratusan SPPG di Kabupaten Malang, terdapat dua unit yang saat ini telah di . suspend atau ditutup sementara oleh BGN.

“Namun, penutupan itu, dirinya belum mengetahui secara rinci alasan spesifik penutupan dua unit SPPG tersebut karena merupakan kewenangan penuh BGN Pusat,” terangnya.

Dijelaskan, ketiadaan SLHS tidak secara otomatis memicu penangguhan operasional. Karena terdapat sejumlah kategori teknis lain yang menjadi dasar penilaian BGN, seperti ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta kondisi fisik bangunan yang belum memenuhi standar kelayakan. Sementara, terkait dua SPPG yang ditutup itu dirinya kurang tahu, karena itu kewenangan dari BGN. Selama tidak mempunyai SLHS, SPPG tidak otomatis dilakukan suspend, karena terdapat banyak kategori yang menjadi dasar untuk di suspend. Tentunya hal tersebut guna untuk mencegah gangguan operasional selanjutnya.

Sehingga Satgas Percepatan BGN Kabupaten Malang, lanjut Mahila, secara intensif memberikan edukasi dan imbauan kepada para pengelola SPPG agar mentaati seluruh prosedur operasional yang ditetapkan. Sebab, langkah ini dinilai krusial agar program pemenuhan gizi dapat berjalan secara berkesinambungan dan aman demi menunjang tumbuh kembang anak.

“Kami sebagai Satgas Percepatan BGN Kabupaten Malang sudah banyak melakukan masukan dan imbauan. Terkait kenapa di suspend, yang berhak dan yang lebih mengetahui adalah BGN,” tuturnya.(*).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *