BGN Bakal Tutup Ribuan SPPG di Jawa, Dua Unit di Kabupaten Malang Ikut Terdampak

BGN Bakal Tutup Ribuan SPPG di Jawa, Dua Unit di Kabupaten Malang Ikut Terdampak
Satgas Percepatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Malang, Mahila Surya Dewi. (Toski)

Peweimalang.com, Kabupaten Malang – Badan Gizi Nasional (BGN) berencana menutup sementara 1.471 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Pulau Jawa mulai 7 November 2026.

Kebijakan ini diterapkan akibat belum dipenuhinya kewajiban pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan di masing-masing daerah.

Untuk di Kabupaten Malang, dari total 258 SPPG yang beroperasi, sebagian besar tercatat telah menunjukkan kepatuhan administratif.

Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Malang Mahila Surya Dewi, merinci bahwa sebanyak 226 SPPG telah mengantongi SLHS, sementara 32 unit sisanya masih dalam tahap proses pengurusan.

“Sisanya sebanyak 32 SPPG saat ini masih dalam taraf proses pengurusan SLHS,” ujar Mahila, saat dikonfirmasi awak media, Jumat, 11 September 2026.

Lebih lanjut, Mahila menyebutkan bahwa dari ratusan SPPG di Kabupaten Malang, terdapat dua unit yang saat ini telah disuspend atau ditutup sementara oleh BGN.

Kendati demikian, pihaknya mengaku belum mengetahui secara rinci alasan spesifik penutupan dua unit tersebut karena merupakan kewenangan penuh BGN pusat.

Ia menjelaskan bahwa ketiadaan SLHS tidak secara otomatis memicu penangguhan operasional. Terdapat sejumlah kategori teknis lain yang menjadi dasar penilaian BGN, seperti ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta kondisi fisik bangunan yang belum memenuhi standar kelayakan.

“Terkait dua SPPG yang ditutup itu saya kurang tahu, karena itu kewenangan dari BGN. Selama tidak mempunyai SLHS, SPPG tidak otomatis dilakukan suspend karena terdapat banyak kategori yang menjadi dasar penangguhan,” jelasnya.

Guna mencegah gangguan operasional ke depan, Satgas Percepatan BGN Kabupaten Malang secara intensif memberikan edukasi dan imbauan kepada para pengelola SPPG agar menaati seluruh prosedur operasional yang ditetapkan.

Langkah ini dinilai krusial agar program pemenuhan gizi dapat berjalan secara berkesinambungan dan aman demi menunjang tumbuh kembang anak.

“Kami sebagai Satgas Percepatan BGN Kabupaten Malang sudah banyak melakukan masukan dan imbauan. Terkait kenapa disuspend, yang berhak dan yang lebih mengetahui adalah BGN,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *