Peweimalang.com, Kabupaten Malang – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan hukum acara pidana baru dinilai memberikan perlindungan nyata terhadap hak-hak hukum warga negara.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN PERADI SAI), Dr. Patra M. Zen, S.H., LL.M., saat menghadiri “Career Skill Session”, di DOME Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Kamis 27 Agustus 2026.
Menurut Patra, substansi progresif dari KUHP dan hukum acara pidana baru tersebut kini semakin kuat dalam memberikan perlindungan nyata terhadap hak-hak hukum warga negara.
“Dengan, KUHP baru itu, setiap individu, mulai dari korban, saksi, tersangka, terdakwa, hingga terpidana, kini dijamin haknya untuk mendapatkan pendampingan oleh advokat di semua tahap pemeriksaan,” ujarnya.
Untuk itu, Patra mengimbau kepada masyarakat luas, termasuk para jurnalis atau wartawan yang berisiko dikriminalisasi dan dipanggil sebagai saksi dalam suatu perkara, agar senantiasa menggunakan haknya untuk didampingi oleh advokat.
“Kepada masyarakat, bahkan jurnalis yang dikriminalisasi, dan dipanggil sebagai saksi bisa menggunakan haknya untuk didampingi oleh advokat. Perlindungan ini,, telah diatur dan dijamin secara tegas oleh undang-undang,” jelasnya.
Sebagai wujud kepedulian terhadap akses keadilan (access to justice), Patra menegaskan bahwa PERADI SAI telah memiliki Komite Bantuan Hukum yang siap melayani masyarakat yang membutuhkan bantuan profesional namun terkendala secara ekonomi.
“Fasilitas ini diperuntukkan secara khusus bagi Masyarakat miskin dan papa
Kelompok marjinal, Warga yang mengalami buta hukum,” tegasnya.
Sedangkan, lanjut Patra, masyarakat Malang dan sekitarnya yang membutuhkan pendampingan hukum cuma-cuma (gratis), fasilitas ini telah tersedia di setiap tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
“Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat langsung menghubungi atau mendatangi kantor DPC PERADI SAI Malang Raya untuk mendapatkan layanan profesional secara gratis,” pintanya.





