Peweimalang.com, Kab Malang – Polres Malang berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan gas elpiji subsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung 12 kilogram (Bright Gas) untuk diperjualbelikan secara ilegal. Pengungkapan dilakukan di wilayah Dusun Semanding, Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.Sehingga dari pengungkapan kasus tersebut, ada tiga tersangka yang diamankan, yakni berinisial FM (34), MR (33), dan M (49), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar, Minggu (25/4), kepada wartawan, bahwa pihaknya sudah mengamankan tiga tersangka dalam penyalahgunaan gas elpiji subsidi 3 kilogram. Sedangkan pengungkapan kasus itu, bermula dari penyelidikan Unit Resmob Satreskrim Polres Malang yang mencurigai adanya praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi. Sehingga dari hasil penyelidikan, petugas mendapati tersangka sedang melakukan pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram tanpa segel resmi.
Dalam aksinya itu, lanjut dia, diketahui dilakukan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Dusun Semanding, Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, dengan menggunakan alat sederhana berupa pipa besi yang telah dimodifikasi.
“Kasus ini terungkap setelah anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan pada Jumat (17/4) lalu, di wilayah Dusun Semanding.
“Petugas juga menemukan tersangka FM tengah memindahkan isi gas elpiji subsidi ke tabung Bright Gas. Setelah dilakukan pendalaman, terungkap bahwa gas hasil pemindahan tersebut kemudian diperjualbelikan secara berantai,” paparnya.
Dalam kesempatan itu, Hafiz juga menyampaikan, dari praktik tersebut, para tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 40 ribu hingga Rp 60 ribu per tabung isi 12 kilogram. Sedangkan gas hasil pemindahan dijual dari FM ke MR seharga Rp 140 ribu, kemudian dijual lagi ke M seharga Rp 150 ribu, hingga akhirnya dijual ke peternak ayam dengan harga Rp 180 hingga 200 ribu. Dalam kasus ini, modus yang digunakan cukup sederhana namun berbahaya, yakni dengan memanfaatkan pipa besi modifikasi berukuran sekitar 10 hingga 11 sentimeter untuk memindahkan isi gas dari tabung kecil ke tabung besar.
Motif para tersangka tersebut, terang dia, adalah untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga gas elpiji subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 106 tabung gas elpiji 3 kilogram, 9 tabung Bright Gas 12 kilogram, alat suntik gas berupa pipa modifikasi, regulator, satu unit kendaraan Grand Max, STNK, serta beberapa unit ponsel.
“Empat tabung gas elpiji isi 3 kilogram bisa digunakan untuk mengisi satu tabung 12 kilogram. Prosesnya memanfaatkan perbedaan tekanan, bahkan tabung 12 kilogram didinginkan agar gas berpindah,” ungkapnya.(*).





