Peweimalang.com, Kabupaten Malang – Warga di sekitar Bendungan Lahor, Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang menolak pemberlakuan masuk jalan alternatif umum bagi pengendara bermotor, baik roda dua maupun roda empat melalui bendungan tersebut dengan membayar tiket masuk menggunakan e-Tol atau non tunai. Sedangkan Bendungan Lahor itu dalam pengelolaan Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta (PJT) 1 Malang, yang saat ini di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Jalan alternatif umum Bendungan Lahor yang menghubungkan Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar. Sebelumnya, kebijakan yang diberlakukan PJT 1 Malang, para pengendara bermotor yang masuk jalan alternatif Bendungan Lahor dikenakan tarif, seperti kendaraan roda atau sepeda motor Rp 1.000 dan untuk kendaraan roda empat Rp 3.000 sekali lewat, namun tidak dibayar dengan uang cash, tapi dengan menggunakan e-Tol, yang berlaku mulai 5 Januari 2026. Sehingga banyak pengendara bermotor mengeluhkan kebijakan yang diberlakukan PJT 1 Malang.
Karena banyak masyarakat yang mengeluhkan kebijakan bayar masuk jalan alternatif Bendungan Lahor tersebut, selain pengendara bermotor juga warga di sekitar bendungan yang setiap bekerja di wilayah Kabupaten Blitar pulang pergi harus membayar di gerbang pintu masuk, baik dari arah Kabupaten Malang maupun dari Kabupaten Blitar. Hal ini membuat warga Desa Karangkates marah terhadap penjaga pintu masuk jalan alternatif tersebut, agar membuka gerbang elektronik dan menyuruh para pengendara bermotor masuk Bendungan Lahor tidak boleh membayar atau gratis.
Bahkan, warga juga memasang banner di atas pintu masuk Bendungan Lahor yang bertuliskan Portal Gratis Untuk Seluruh Rakyat Indonesia di pintu masuk Bendungan Lahor, dan sempat viral di media sosial (medsos). Sehingga dengan di pasang banner itu, terlihat kendaraan melintas tanpa penarikan retribusi. Padahal sebelumnya, pengguna jalan dikenakan tarif Rp1.000 untuk motor dan Rp3.000 untuk mobil dengan sistem non tunai.
“Kebijakan PJT 1 Malang masuk di jalan alternatif umum Bendungan Lahor memang tidak masuk di akal. Sebab, jalan alternatif itu sebagai jalan umum,” terang salah satu warga Kecamatan Karangkates, Kabupaten Malang Atmo Suroyo, Kamis (2/4), kepada wartawan.
Sedangkan, lanjut dia, jalan yang menghubungkan Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar itu milik milik negara dan bukan milik swasta. Sehingga harus dibebaskan retribusi masuk Bendungan Lahor. Dengan PJT 1 Malang memberlakukan retribusi bagi pengendara bermotor dasarnya melalui apa?. Dan tidak menutup kemungkinan hal itu sebagai peluang atau untuk pungutan liar (pungli).
“Namanya saja jalan alternatif umum atau sebagai fasilitas umum untuk masyarakat, masak harus ditarik retribusi saat masuk Bendungan Lahor. Sehingga dirinya sangat mendukung warga sekitar bendungan memaksa untuk menggratiskan masuk Bendungan Lahor,” tandasnya.(*).





