Peweimalang.com, Kab Malang – Kebijakan Pemerintah Pusat Work From Home (WFH) atau bekerja di rumah bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diterapkan, per tanggal 1 April 2026, namun setiap hari Jumat para ASN bekerja di rumah. Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah. Sehingga dengan SE Menteri Dalam Negeri tersebut, maka semua Pemerintah Daerah harus melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat.
Hal ini dibenarkan, Bupati Malang HM Sanusi, Kamis (2/4), bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat terkait WFH setiap hari Jumat atau seminggu sekali pegawai ASN bekerja di rumah. Sehingga dengan kebijakan tersebut, maka pihaknya menyiapkan langkah antisipatif menyusul kebijakan WFH setiap Jumat bagi ASN. Dan langkah ini bertujuan untuk mencegah pegawai bepergian ke luar kota saat long weekend atau momentum libur akhir pekan.
“Untuk itu, dirinya menegaskan agar selama WFH HandPhone (HP) tidak boleh di matikan dan tetap dalam posisi aktif,” tegasnya.
Dikatakan, penerapan WFH bagi pegawai ASN di lingkungan Pemkab Malang, tentunya ada pola kerja baru yang tidak lagi berorientasi pada kehadiran fisik di kantor, melainkan pada capaian kinerja atau output atau hasil kerjanya dan outcome atau manfaat dari kerjanya saat WFH, yang terukur di lapangan. Sehingga pola kerja itu, Pemkab Malang bukan lagi melihat kerjanya secara fisik, tapi output-outcome. Dan setiap ASN memiliki tanggung jawab langsung terhadap satu wilayah Rukun Warga (RW). Dengan sistem ini, pergerakan ASN tetap terkontrol karena mereka memiliki kewajiban memastikan kondisi sosial di wilayahnya.
“WFH bagi pegawai ASN di lingkungan Pemkab Malang tidak hanya kali ini saja, namun pada Pandemi Covid-12, juga diterapkan WFH bagi pegawai ASN. Sehingga melalui WFH ini, ASN tidak harus berada di kantor, namun tetap bertanggung jawab penuh terhadap wilayah yang menjadi tugasnya,” papar Sanusi.
Dari SE Menteri Dalam Negeri juga disebutkan, yakni dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dalam rapat terbatas tanggal 28 Maret 2026, serta hasil rapat koordinasi terbatas tingkat Menteri terkait program efisiensi nasional, dipandang perlu menetapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN untuk mendukung percepatan transformasi budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien di lingkungan Pemerintah Daerah.
Hal ini sebagai upaya pemerintah merespons lonjakan harga energi global dan konflik di Timur Tengah, serta mendorong transformasi budaya kerja digital. Kebijakan ini bertujuan menghemat konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM), mengurangi polusi dan kemacetan, serta meningkatkan efisiensi operasional. Kebijakan ini tetap menitikberatkan pada capaian kinerja (output/outcome) dan layanan publik, di mana instansi terkait pelayanan publik tetap bisa melakukan Work From Office (WFO) sesuai kebutuhan. Sedangkan WFH tersebut tidak berlaku bagi tenaga pendidikan dan kesehatan, karena kedua lembaga tersebut sebagai pelayanan dasar.(*).





