Ribuan Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Malang Dipicu Ekonomi

Ribuan Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Malang Dipicu Ekonomi
Ilustrasi, pasangan suami-istri gugat cerai. (Istimewa)

Peweimalang.com, Kabupaten Malang – Berdasarkan data terkini, jumlah penduduk Kabupaten Malang yang tersebar di 378 desa yang ditambah 12 kelurahan, di 33 kecamatan, kini telah mencapai 2,7 juta jiwa, yang tercatat pada akhir tahun 2025. Dari total jumlah penduduk itu, sebesar 69,25 persen merupakan penduduk dalam usia produktif yakni 15–64 tahun. Sehingga dengan jumlah penduduk tersebut, maka beragam persoalan rumah tangga di tengah masyarakat.

Salah satunya adalah kasus perceraian, yang menyebabkan tingkat perceraian di Kabupaten Malang meningkat. Sedangkan rata-rata suami-istri mengajukan perceraian pada Pengadilan Agama (PA) kabupaten setempat terkait faktor ekonomi. Namun, perceraian yang diajukan masyarakat juga masalah perselingkuhan, pernikahan dini yang berakhir perceraian, serta suami ditinggal kerja istri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri. Dan tidak sedikit Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengajukan gugat cerai, baik out dari pihak suami maupun istri.

Menurut, Humas PA Kabupaten Malang Muhammad Khoirul, Selasa (6/1), kepada wartawan, berdasarkan data perkara periode Januari hingga November 2025, PA Kabupaten Malang menerima sebanyak 5.305 perkara perceraian. Dari jumlah tersebut, cerai gugat masih mendominasi sebanyak 3.942 perkara, sedangkan cerai talak tercatat sebanyak 1.363 perkara.

”Jika dibandingkan periode yang sama tahun 2024, jumlah perkara perceraian mengalami penurunan sebanyak 320 kasus. Pada tahun lalu, PA Kabupaten Malang telah mencatat sebanyak 5.620 permohonan cerai, dengan rincian 4.165 cerai gugat dan 1.455 cerai talak, termasuk pegawai berstatus ASN melakukan gugatan cerai,” ungkapnya.

Dalam kasus perceraian itu, dia juga menyampaikan, didominasi persoalan ekonomi masih menjadi penyebab paling banyak dalam perkara perceraian, yakni mencapai 1219 perkara, perkara yang kita tangani sepanjang tahun 2025. Selain faktor ekonomi, juga masalah perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus yang menjadi penyumbang tingginya angka perceraian, dengan total 1.897 perkara. Dan faktor selanjutnya, suami maupun istri meninggalkan salah satu pihak, yang tercatat sebanyak 481 perkara. Sedangkan masalah ekonomi ini biasanya saling berkaitan dengan faktor lain, seperti pertengkaran berkepanjangan dan tanggung jawab pasangan yang tidak dijalankan. Itu yang banyak kami temui di persidangan.

Khoirul menjelaskan, setiap perkara perceraian yang masuk ke PA Kabupaten Malang terlebih dahulu melalui proses mediasi antara kedua belah pihak sebelum dilanjutkan ke persidangan. Namun, tidak seluruh proses mediasi berakhir dengan perdamaian. Dalam mediasi ada yang disebut berhasil sebagian.

“Artinya, proses perceraian tetap berlanjut, tetapi hak-hak istri dari mantan suami seperti nafkah iddah, nafkah mut’ah, dan nafkah madhiyah tetap dibahas,” pungkasnya.(*).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *