Usulan Pembangunan Jalan Tol Malang-Kepanjen Diterima Kemenko Infra
- calendar_month Ming, 31 Agu 2025

Staf Khusus Bidang Manajemen dan Kerja Sama Antar Lembaga Kemenko Infra Agust Jovan Latuconsina (tengah) saat beraudensi dengan Bupati Malang HM Sanusi (kanan), di Kemenko Infra, Jakarta. (Prokopim Setda Kabupaten Malang)
Peweimalang.com, Kabupaten Malang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah mengajukan usulan pembangunan Jalan Tol Malang-Kepanjen kepada Kementerian Koordinator Bidang Infrastuktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra), dengan tujuan untuk dapat meningkatkan konektivitas dan perekonomian daerah serta mengangkat potensi pariwisata di wilayah Malang Selatan, Kabupaten Malang.
Sedangkan usulan pembangunan Jalan Tol Malang-Kepanjen itu langsung diusulkan Bupati Malang HM Sanusi melalui Staf Khusus Bidang Manajemen dan Kerja Sama Antar Lembaga Kemenko Infra, di Kantor Kemenko Infra Agust Jovan Latuconsina, pada beberapa hari lalu, di Jakarta.
Hal ini dibenarkan, Bupati Malang HM Sanusi, Minggu (31/8), kepada Peweimalang.com, bahwa dirinya pada Rabu (27/8), telah mengusulkan pembagunan Jalan Tol Malang-Kepanjen kepada Kemenko Infra, yang saaat itu dirinya langsung ditemui Staf Khusus Bidang Manajemen dan Kerja Sama Antar Lembaga Kemenko Infra, di Kantor Kemenko Infra. Sedangkan dalam audensi, dirinya telah menyampaikan agar Jalan Tol-Kepanjen bisa segera direalisasikan. Sedangkan usulan pembangunan jalan tol tersebut dengan harapan untukl dapat meningkatkan konektivitas dan perekonomian daerah serta, mengangkat potensi pariwisata di wilayah Malang Selatan, Kabupaten Malang.
“Dengan nantinya pembangunan Jalan Tol Malang-Kepanjen, maka akan memberikan manfaat yang positif bagi masyarakat Kabupaten Malang. Selain itu, juga akan meningkatkan perekonomian pada masyarakat di sekitar wisata Pantai Malang Selatan,” ujarnya.
Ditempat erpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Kabupaten Malang Chairul Isnadi Kusuma menambahkan, bahwa usulan pembangunan Jalan Tol Malang-Kepanjen sudah masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019, serta Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 367 Tahun 2023, telah disebutkan bahwa Tol Malang-Kepanjen menjadi prioritas utama yang pembangunannya dilaksanakan pada tahun 2025 samapai tahun 2029. Dan juga mengatur tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional Tahun 2020-2040.
“Berdasarkan Perpres dan Kepmen PUPR, maka Bupati Malang berinisiatif menjemput bola melalui Kemenko Infra agar dapat disampaikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum, yang dalam hal ini untuk dapat dilakukan percepatan pembangunan Jalan Tol Malang Kepanjen,” tuturnya.
Khairul juga menyampaikan, bahwa Jalan Tol Malang-Kepanjen memiliki panjang hampir mencapai 30 kilometer (km), mulai dari batas akhir tol saat ini yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang sampai Kota Kepanjen, Kabupaten Malang.
“Dari hasil audensi dengan Staf Khusus Bidang Manajemen dan Kerja Sama Antar Lembaga Kemenko Infra Agust Jovan Latuconsina, telah diterima dengan sangat baik, dan Staf Khusus tersebut akan melaporkan kepada Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastuktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono,” tandasnya.(*).
- Penulis: Redaksi
- Editor: PWI Malang
Saat ini belum ada komentar