Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pendidikan » Tekan Angka Anak Putus Sekolah, Bupati Tuban Tegaskan SPMB Gratis

Tekan Angka Anak Putus Sekolah, Bupati Tuban Tegaskan SPMB Gratis

  • calendar_month Minggu, 25 Mei 2025

Peweimalang.com, Tuban – Memasuk tahun ajaran baru bagi siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Tuban, proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) wajib dilaksanakan secara adil, transparan, dan tanpa pungutan biaya. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, kepada awak media pada Minggu (25/5).

Bupati Aditya menegaskan pentingnya memastikan daya tampung sekolah mampu mengakomodasi seluruh anak usia sekolah.

“Tidak boleh ada anak yang tertinggal hanya karena keterbatasan kuota atau alasan biaya. Seluruh tahapan SPMB harus bebas dari segala bentuk pungutan,” ujarnya.

Link Banner

Dia juga menegaskan agar penerimaan murid baru dilakukan secara gratis tanpa biaya tambahan dalam bentuk apapun.

Seiring dengan itu, Bupati Aditya juga menyoroti permasalahan anak yang tidak bersekolah. Dia menginstruksikan seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan untuk aktif mengurangi angka putus sekolah (Drop Out/DO) dan lulusan yang tidak melanjutkan pendidikan (Lulus Tidak Melanjutkan/LTM).

“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memastikan setiap anak memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten (Kadindik) Kabupaten Tuban Abdul Rakhmat menjelaskan, daya tampung satuan pendidikan di Kabupaten Tuban secara umum masih mencukupi. Seperti untuk jenjang SD, jumlah lulusan TK/RA tercatat sebanyak 16.131 anak, sementara daya tampung SD/MI mencapai 23.496 orang anak. Sedangkan untuk lulusan SD/MI berjumlah 15.960 orang anak, dengan daya tampung SMP/MTs sebanyak 18.714 oran anak.

Abdul Rakhmat juga mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan strategi penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS), termasuk yang belum pernah bersekolah, putus sekolah, ataupun tidak melanjutkan pendidikan setelah lulus.

“Langkah awal yang kami lakukan adalah pendataan dan verifikasi secara akurat agar dapat menyusun intervensi yang tepat,” jelasnya.

Pendataan ATS dilakukan melalui sinergi antara Pemerintah Desa untuk kategori Belum Pernah Bersekolah (BPB), dan satuan pendidikan untuk anak putus sekolah maupun yang tidak melanjutkan pendidikan. Berbagai intervensi yang disiapkan meliputi pemberian beasiswa, bantuan pendidikan, penyediaan pendidikan nonformal melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), pelatihan vokasi, serta penyediaan angkutan sekolah gratis.

Terkait isu pungutan di sekolah, Abdul Rakhmat menegaskan bahwa seluruh kegiatan pendidikan harus mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 dan Nomor 75 Tahun 2016.

“Artinya, tidak boleh ada pungutan yang membebani wali murid. Pengadaan seragam dan buku pelajaran menjadi tanggung jawab orang tua atau wali siswa sepenuhnya,” jelasnya. (*)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less