Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Olahraga » Stadion Gajayana Siap Jadi Venue Pembukaan Porprov Jatim

Stadion Gajayana Siap Jadi Venue Pembukaan Porprov Jatim

  • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025

Peweimalang.com, Kota Malang – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), terus mengintensifkan persiapan menjelang pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX Jawa Timur 2025.

Salah satu fokus utama adalah menyiapkan Stadion Gajayana, lokasi upacara pembukaan pada 28 Juni 2025.

Kepala Disporapar Kota Malang, Baihaqi, menyampaikan, berbagai aspek tengah dimatangkan. Mulai dari kesiapan fasilitas atlet, perputaran ekonomi lokal, hingga finalisasi venue utama.

Link Banner

“Alhamdulillah, persiapan sudah berjalan lancar.”
“Stadion Gajayana, saat ini tinggal tahap finishing pengecatan,” ujar Baihaqi pada Rabu, (28/5/2025).

Perbaikan Stadion Gajayana, tambahnya, memerlukan waktu cukup lama. Terutama pada tahapan pengerokan cat lama yang telah terlapis tiga hingga empat kali. Proses perbaikan ditargetkan rampung 10 Juni 2025.

“Jika terjadi kendala cuaca ekstrem, kita masih punya waktu hingga 20 Juni untuk penyelesaian akhir,” tambahnya.

Kepala Disporapar Kota Malang, Baihaqi tegaskan venue pembukaan Porprov selesai pada 10 Juni. (Foto: Agung Budi Prasetyo)

Meski dalam proses renovasi, stadion ini tetap dapat digunakan untuk latihan atlet setiap pagi dan sore. Disporapar juga melakukan pengawasan ketat agar kegiatan latihan tetap bisa berlangsung dengan aman.

Sementara itu, perhatian justru tertuju pada kondisi Velodrome yang dinilai kurang terawat.
Baihaqi menyayangkan kondisi tersebut. Mengingat venue ini akan menjadi lokasi cabang olahraga balap sepeda.

Saat ini pihaknya tengah mengupayakan agar pengelolaan Velodrome dapat dihibahkan ke Pemerintah Kota Malang. Agar bisa dikelola secara maksimal.

Kepemilikan Velodrome sendiri, di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Meski berdiri di atas lahan milik Pemkot Malang.
Disporapar sedang menelusuri dokumen administratif, guna memastikan status kepemilikannya. Tanpa pencatatan resmi sebagai aset daerah, Pemkot tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengelolaan.

“Bila perlu dilakukan penerangan ulang, agar bisa tercatat sah sebagai aset Pemkot Malang,” tambahnya.

Kendati belum sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemkot, Baihaqi memastikan pihaknya tetap melakukan perbaikan pada landasan Velodrom, khususnya pada lintasan, demi mendukung kelancaran Porprov Jatim. (***)

  • Penulis: PWI Malang Raya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less