SPMB Setingkat SMA Nilai Akademik Jadi Prioritas Utama
- calendar_month Senin, 28 Apr 2025

Ilustrasi siswa SMA sedang mengikuti pelajaran di kelas.
Peweimalang.com, Malang – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 ada aturan baru yang diterapkan kepada calon siswa. Sehingga aturan baru itu agar dipahami masyarakat, salah satunya faktor jarak bukan lagi jadi prioritas utama. Sedangkan aturan baru tersebut karena adanya kebijakan dari Pemerintah Pusat, termasuk di dalamnya adalah aturan dalam penerimaan jalur domisili yang menjadi prioritas, yakni nilai akademik.
“Baru nanti jika ada calon murid baru yang nilainya sama akan dipertimbangkan melalui jarak rumah. Namun, aturan tersebut hanya berlaku untuk SPMB jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), dan untuk Sekolah Menengah Kejuruhan (SMK), aturan baru itu tidak berlaku,” jelas Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur (Jatim) Aries Agung Paewai, Senin (28/4), kepada wartawan.
Sementara, lanjut dia, sistem lama terkait jarak masih menjadi prioritas dengan jumlah kuota hanya 10 persen. Sedangkan perubahan SPMB dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) memang tidak terlalu signifikan.
Namun, aturan yang ada perlu dipahami, karena menjadi persoalan krusial. Sedangkan pihaknya juga telah mensosialisasikan perubahan tersebut melalui lima gelombang, bersama 24 Kepala Cabang (Kacab) Dinas Pendidikan Wilayah, 38 Dindik dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota di Jatim dan operator sekolah.
“Kami berharap, setelah mentuntaskan sosialisasi, terutama kepada Kacab Dindik agar melakukan sosialisasi di wilayah masing- masing, bisa mengundang Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat di wilayah masing-masing. Dan SMP bisa memberikan pencerahan kepada calon murid baru SMA dan SMK,” ujar Agung, yang juga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Batu.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi (UPT TIJP) Dindik Jatim Mustakim menambahkan, aturan SPMB 2025 ini, sudah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Sedangkan dalam aturan SPMB tersebut, untuk jenjang SMA jalur afirmasi minimal 30 persen, jalur prestasi minimal 30 persen, jalur domisili 35 persen, dengan rincian jalur domisili reguler 20 persen, jalur domisili sebaran 15 persen, jalur prestasi lomba lima persen, dan jalur mutasi lima persen.
Dia melanjutkan, untuk jenjang SMK, kuota afirmasi sebesar 15 persen, mutasi orang tua 5 persen, prestasi hasil lomba 5 persen, domisili SMK 10 persen, dan jalur nilai prestasi akademik 65 persen. Sedangkan nilai akademik yang diprioritaskan dalam SPMB, yakni nilai rapor SMP/MTs/ sederajat semester 1-5 dan ditambahkan dengan indeks sekolah. Dan untuk poin indeks sekolah, didapatkan dari sekolah yang lulusannya masuk SMA /SMK Negeri di Jatim, kemudian dibagi rata-rata.
“Proporsi pada penilaian tersebut didasarkan pada 60 persen nilai rapor ditambah 40 persen indeks sekolah,” paparnya.
Seperti pada tahun 2024, kata agung, nilai akhir akademik yakni 30 persen indeks sekolah ditambah 20 persen akreditasi ditambah 50 persen nilai rata-rata rapor. Sedangkan saat ini, nilai akhir akademik hanya menggunakan 60 persen nilai rata-rata rapor ditambah 40 persen indeks sekolah. Dan jika ada nilai akhir yang sama, maka baru menggunakan jarak rumah ke sekolah yang dituju.
Saat ini Dindik Jatim sedang diskusi tentang usulan untuk penentuan rayon pada jalur domisili reguler dan domisili sebaran. Penentuan rayon tersebut, dilakukan bersama kepala cabang di masing-masing wilayah dengan target selesai pada bulan Mei 2025 mendatang.
“Pada tahun lalu ada desa dekat dengan sekolah, tapi karena tidak masuk domisili, yang kini kita perbaiki dan kita evaluasi, agar desa-desa yang berdekatan dengan sekolah bisa masuk domisili, sehingga kita berharap agar SPMB bisa terlaksana dengan baik,” tandasnya. (Cahyono)
- Penulis: PWI Malang Raya
Saat ini belum ada komentar