Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum-Kriminal » Sidang Perdana Dugaan Perzinaan Oknum ASN Kota Batu, Jaksa Bacakan Dakwaan Pasal 284 KUHP

Sidang Perdana Dugaan Perzinaan Oknum ASN Kota Batu, Jaksa Bacakan Dakwaan Pasal 284 KUHP

  • calendar_month Sel, 7 Okt 2025

Peweimalang.com, Kota Batu – Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang menggelar sidang perdana perkara dugaan perzinaan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Batu berinisial ERK, pada Senin (6/10/2025) sore.

Sidang yang dimulai pukul 16.40 WIB di ruang sidang utama itu beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batu.

Dalam surat dakwaan, JPU menjerat MPN dengan Pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf b KUHP atau Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sementara ERK didakwa melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP.

“Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 284 KUHP terkait dugaan tindak pidana perzinaan,” ujar Januar Ferdian, Kasi Intel Kejari Kota Batu, saat dikonfirmasi pada Selasa (7/10/2025).

Januar menegaskan, Kejaksaan Negeri Batu berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan persidangan pada Rabu (15/10/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sidang tersebut turut dihadiri oleh tim kuasa hukum Zahratul Rosalio, atau Occa, mantan istri salah satu terdakwa. Tim pendamping terdiri atas Dr. Solehoddin, S.H., M.M., Almira Shafiri, S.H., M.H., Sabrina Puspasari, S.H., dan Edi Setiady, S.H., M.H.

Menurut Edi Setiady, sidang perdana ini merupakan awal dari proses hukum yang menjadi sorotan publik.

“Agenda sidang kali ini masih pada pembacaan dakwaan. Mbak Occa hadir langsung dan didampingi oleh tiga kuasa hukum,” ujarnya sebelum persidangan dimulai.

Ia menambahkan, pihaknya berharap proses hukum berjalan objektif dan memberikan rasa keadilan bagi pihak yang dirugikan.

“Harapan korban, persidangan ini dapat berlangsung lancar dan para terdakwa mendapat hukuman yang setimpal,” tegas Edi.

  • Penulis: Dafa Pratama
  • Editor: PWI Malang Raya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less