Sidak PIG, Pemkot Malang Pastikan Pembongkaran Mandiri Kios Pedagang Sesuai Jadwal

Sidak PIG, Pemkot Malang Pastikan Pembongkaran Mandiri Kios Pedagang Sesuai Jadwal
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, berbincang dengan pedagang saat sidak Pasar Induk Gadang. (Toski)

Peweimalang.com, Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan proses penertiban dan pembongkaran bangunan kios di bagian depan Pasar Induk Gadang (PIG) berjalan lancar melalui kesadaran serta swadaya para pedagang.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyatakan, seluruh bangunan telah dikosongkan oleh para pedagang yang berkomitmen untuk melakukan pembongkaran secara mandiri dan segera berpindah ke bagian dalam pasar.

“Pihak kami bersama dengan Pak Kapolresta juga ingin memastikan janji dari para pedagang yang ada di depan ini, karena tanggal 15 Seperti 2026, akan membongkar sendiri dan masuk ke dalam. Alhamdulillah, sampai dengan tanggal 14 hari ini, semua bangunan-bangunan sudah kosong,” ujar Wahyu saat ditemui awak media, usai meninjau lokasi Pasar Iduk Gadang, Senin 14 September 2026.

Wahyu menjelaskan, tenggat waktu pembongkaran mandiri telah ditetapkan hingga pad tanggal 15 September 2026. Namun, jika terdapat struktur berat seperti tembok yang tidak dapat dibongkar secara manual oleh pedagang, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) telah disiagakan untuk menurunkan ekskavator guna memberikan bantuan teknis.

“Nanti tanggal 16 September 2026 sudah akan bisa kita ratakan, kemudian sudah bisa kita aspal. Mudah-mudahan sampai berakhir semua bisa terselesaikan sesuai dengan rencana,” jelasnya.

Ketika ditanya tentang status aset bangunan yang didirikan secara swadaya tersebut, Wahyu mengungkapkan bahwa pihak paguyuban telah sepakat untuk menghibahkannya kepada Pemkot Malang dengan kesepakatan tertulis.

“Saat ini sedang berproses, proses administratif hibah ini kini tengah berjalan dengan pendampingan dari Inspektorat, menyusul rekomendasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD agar seluruh persyaratan administrasi dapat diselesaikan pada Oktober 2026 mendatang,” terangnya.

Meskipun aset dihibahkan, lanjut Wahyu, para pedagang berkewajiban melakukan pembayaran retribusi.

“Jadi mereka ini memang kesadaran mereka sendiri, mereka membangun pasar secara swadaya, Makanya untuk syarat administrasi, saya minta pendampingan dari Inspektorat agar secara administrasi ini sesuai. Apalagi tadi dalam rapat paripurna, kan dari rekomendasi dari Banggar meminta Oktober syarat administrasi sudah selesai. Insyaallah ini kita proses semua,” tegasnya.

Sementara, dari sektor keamanan, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Danang Setiyo Pambudi Sukarno, menegaskan bahwa jajarannya memberikan dukungan penuh terhadap proses penertiban ini.

Pihak kepolisian bersama instansi terkait nantinya akan berkoordinasi lebih lanjut untuk merancang skema pengamanan, penataan parkir, serta pengaturan arus lalu lintas keluar masuk kendaraan demi kenyamanan bersama.

“Yang jelas dari kami, Polres Malang Kota mensupport, termasuk bagaimana nanti ketika sudah berjalan semua, terutama penataan, parkir, arus kendaraan, keluar masuknya, nanti akan kit rakorkan. Intinya kita mendukung penuh ini untuk kebaikan Kota Malang, seluruh warga, ini menjadi pusat ekonomi, yang berdagang juga nyaman, yang pembelinya juga nyaman,” pungkas Danang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *