Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik-Pemerintahan » Proses Berbelit-belit, Investor Keluhkan Proses Perizinan di Kabupaten Malang

Proses Berbelit-belit, Investor Keluhkan Proses Perizinan di Kabupaten Malang

  • calendar_month 1 menit yang lalu

Peweimalang.com, Kabupaten Malang – Proses perizinan investasi di Kabupaten Malang kembali menjadi sorotan publik. Lantaran, dinilai rumit, berbelit-belit, dan berpotensi menghambat pertumbuhan investasi.

Hal itu dirasakan investor yang hendak melakukan pengurusan berbagai dokumen izin, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Salah satu Investor yang mewanti-wanti namanya di publikasikan mengatakan, proses perizinan, terutama untuk mendapatkan rekomendasi teknis dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang dinilai terlalu ribet, dan lama. Padahal, dirinya sudah melengkapi persyaratan sesuai prosedur, dan jika ada kekurangan segera diperbaiki.

“Saya ingin berinvestasi di Kabupaten Malang, tapi syaratnya ribet dan berbelit-belit, padahal kekurangan persyaratannya sudah diperbaiki, tapi masih ada alasan kekurangannya, seperti tidak ada syarat paten yang bisa di penuhi dengan pasti, proses perizinan itu sudah berjalan satu tahun,” ucap investor dari Surabaya, yang asli kelahiran Kabupaten Malang ini, saat dikonfirmasi awak media, Minggu (1/3/2026).

Menurutnya, dirinya ingin berinvestasi di tanah kelahiran, dengan akan mendirikan perumahan, namun proses kepengurusan PBG yang harus mendapatkan rekomendasi teknis dari DPKPCK kabupaten setempat seolah-olah dipersulit oleh dinas terkait.

“Jadi, saya sudah melengkapi persyaratan dari awal, tapi ada saja permintaan item lain untuk dipenuhi, ketika sudah saya penuhi, kembali diminta untuk memenuhi syarat lainya. Revisi tidak cukup 2 kali. Sehingga pengajuan perizinan hampir satu tahun belum kelar hingga sekarang,” jelasnya.

Sementara, kata dia, tidak hanya dirinya saja yang mengalami hal serupa terkait perizinan PBG, tapi ada beberapa investor lainnya yang sama mengeluhkan pelayanan perizinan PBG tersebut.

“Dengan lamanya proses perizinan di Kabupaten Malang, tentu akan menghambat investor untuk berinvestasi di Kabupaten Malang,” terangnya.

Untuk itu, lanjutnya, dirinya akan menemui Bupati Malang agar bisa memberikan penekanan kepada bawahannya supaya tidak mempersulit investor yang akan berinvestasi di Kabupaten Malang.

“Informasi yang saya terima, jika investor sudah angkat tangan, maka ditawarkan untuk didampingi konsultan yang ditentukan oleh pihak DPKPCK selaku pemberi rekomendasi teknis, tapi nominal rupiahnya sangat tinggi. Apakah itu celah untuk melakukan pungutan liar (pungli) pada investor,” benernya.

Berdasarkan informasi yang diterima, laporan per akhir 2025 dan awal 2026, memang terdapat keluhan serius dari kalangan investor, khususnya sektor industri rokok, mengenai sulitnya perizinan PBG di Kabupaten Malang.

Sehingga dengan persoalan itu sempat memicu kekhawatiran adanya eksodus investor ke daerah lain. Dan bahkan, sudah pernah dibahas oleh Anggota DPRD Kabupaten Malang, bahwa proses perizinan di Kabupaten Malang tergolong paling rendah.

Anggota DPRD pun juga mengakui pelayanan perizinan PBG di Kabupaten Malang termasuk yang paling lambat atau sulit, hal itu jelas berdampak pada terhambatnya investasi, seperti banyak perusahaan rokok yang ingin mendirikan pabrik baru atau memperluas gudang mengalami kendala, yang mengancam kelangsungan investasi.

Dengan transisi sistem perubahan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke PBG yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, seringkali menghadapi kendala teknis dan administratif di lapangan, termasuk Ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang (KKPR).

  • Penulis: Toski

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less