Progres Proyek Tol Malang–Kepanjen Masuk Tahap Review FS dan Pematangan Kesiapan Proyek
- calendar_month Jum, 30 Jan 2026

Sekda Kabupaten Malang, Budiar Anwar
Peweimalang.com, Kabupaten Malang – Progres proyek pembangunan Jalan Tol Malang–Kepanjen saat memasuki tahap review ulang Feasibility Study (FS) oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Budiar Anwar, saat ditemui awak media, Kamis (29/1/2026).
Menurut Budiar, berdasarkan dari hasil koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum (DJPI) Kementerian PU, khususnya Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan (PPIJJ), progres pembangunan tol itu akan dilakukan kajian ulang terkait dengan penekanan biaya karena dinilai terlalu tinggi untuk saat ini.
“Kemarin kami bertemu dengan perwakilan dari DJPI. Disampaikan nilai FS Tol Malang–Kepanjen cukup tinggi, hampir Rp 10 triliun. Karena itu akan dilakukan kajian ulang untuk menekan biaya,” terangnya.
Akan tetapi, lanjut Budiar, pihaknya tidak bisa memastikan tim dari Kementerian PU kapan turun untuk melakukan FS ulang, sekaligus mematangkan kesiapan proyek.
“Belum bisa dipastikan kapan akan turun ke Kabupaten Malang. Tapi kita, Pemkab Malang telah menugaskan Dinas Bina Marga untuk kembali berkoordinasi ke Jakarta,” jelasnya.
Budiar menegaskan, proyek Tol Malang–Kepanjen itu dinilai sangat penting untuk menunjang pertumbuhan kawasan Malang Selatan yang kini berkembang pesat. Terlebih saat ini ada sejumlah fasilitas publik berskala besar berada di koridor rencana tol tersebut.
“Di sana ada SMA Taruna Nusantara, Universitas Brawijaya yang sedang membangun, rencana Sekolah Rakyat, Satpas Polres, dan fasilitas lainnya. Itu semua membutuhkan akses cepat,” tegasnya.
Terkait pembebasan lahan, Budiar menyebut Pemkab Malang tidak terlibat langsung dalam pembiayaan karena seluruh skema sudah termasuk dalam nilai investasi proyek.
“Biaya itu sudah include semuanya. Pemkab Malang tidak ikut cawe-cawe. Pembiayaan dan pembebasan lahan menjadi kewenangan pusat dan investor,” ulasnya.
Meski demikian, Budiar menjelaskan proses pembebasan lahan tetap akan melalui mekanisme sosial yang adil. Budiar memastikan masyarakat yang terdampak tol Malang–Kepanjen akan mendapatkan ganti untung.
“Nanti pasti ada sosialisasi ke warga terdampak, lewat musyawarah dari RT, RW, desa, sampai kecamatan. Sekarang istilahnya bukan ganti rugi, tapi ganti untung,” pungkasnya.
- Penulis: Toski










Saat ini belum ada komentar