Pokja Kritik Anggaran 70 Miliar untuk Gedung Baru DPRD Kota Batu
- calendar_month Rab, 17 Sep 2025

Salah satu sudut ruangan di gedung DPRD Kota Batu. (Foto: Dafa)
Peweimalang.com, Kota Batu– Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mengalokasikan anggaran sebesar Rp70 miliar untuk pembangunan gedung baru DPRD. Kesepakatan itu tertuang dalam rapat paripurna penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD, Jumat (12/9/2025).
Kebijakan tersebut menuai kritik tajam dari Kelompok Kerja (Pokja) Peningkatan Status Kota Batu. Mereka menilai proyek gedung baru tidak mencerminkan kepentingan rakyat, melainkan hanya simbol prestise elite politik.
Ketua Pokja, Andrek Prana, menegaskan bahwa gedung DPRD saat ini masih layak digunakan dan mampu menunjang aktivitas 30 anggota dewan beserta staf sekretariat. Menurutnya, urgensi pembangunan gedung baru sangat lemah, sementara kebutuhan warga lebih mendesak.
“Anggaran sebesar itu seharusnya diprioritaskan untuk masalah nyata yang membebani masyarakat, mulai dari sampah, penataan parkir, jalan rusak, hingga stunting yang masih tinggi,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).
Ia menambahkan, dengan Rp70 miliar, pemerintah dapat menyelamatkan ribuan warga melalui program pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar, bukan membangun fasilitas baru yang belum mendesak.
Hal senada disampaikan Ketua Umum Eksponen Pokja pendiri Kota Batu, Yani Andoko. Ia menilai rencana pembangunan gedung baru DPRD merupakan kebijakan keliru dan tidak memiliki dasar kuat.
Menurutnya, gedung DPRD yang berdiri sejak 2001 baru berusia kurang dari 25 tahun, sehingga secara teknis masih bisa digunakan puluhan tahun ke depan dengan perawatan rutin.
“Jika memang ada kebutuhan tambahan, cukup lakukan renovasi atau modernisasi. Biayanya tidak akan lebih dari sepertiga anggaran Rp70 miliar, jauh lebih ekonomis, efisien, dan efektif,” katanya.
Yani juga menegaskan bahwa dana Rp70 miliar memiliki potensi besar jika dialihkan untuk sektor lain. Anggaran itu dapat digunakan untuk merehabilitasi puluhan sekolah rusak, membiayai ribuan mahasiswa, membangun puskesmas baru, memperbaiki puluhan kilometer jalan, hingga menambah armada pengangkut sampah.
Selain dianggap sebagai kesalahan prioritas, rencana pembangunan ini juga dipandang menyalahi prinsip tata kelola keuangan yang baik. Pokja menilai proyek gedung baru minim partisipasi publik karena tidak melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan cenderung diputuskan secara sepihak.
“Publik berhak mempertanyakan kajian kelayakan, detail RAB, hingga audit teknis. Tanpa keterbukaan itu, proyek ini hanya menjadi bentuk pemborosan anggaran yang melukai akal sehat masyarakat,” ujar Yani.
Pokja secara tegas meminta pemerintah eksekutif dan legislatif membatalkan rencana pembangunan gedung baru DPRD. Mereka mendorong agar anggaran dialihkan untuk sektor prioritas, seperti perbaikan sekolah, peningkatan layanan kesehatan, penanganan sampah, dan pengentasan stunting.
“Gedung megah tidak ada artinya tanpa kesejahteraan rakyat. Legitimasi DPRD bukan berasal dari kemewahan kantor, melainkan dari keberpihakan pada rakyat,” pungkasnya.
- Penulis: Dafa Pratama
- Editor: Redaksi PWI Malang Raya
Saat ini belum ada komentar