Peweimalang.com, Kota Malang – Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menindak tegas keberadaan bangunan liar dengan melakukan pembongkaran paksa terhadap sekitar 13 warung karaoke remang-remang di sisi selatan GOR Ken Arok, Kecamatan Kedungkandang, Senin 7 September 2026.
Penertiban yang dikawal ketat oleh ratusan personel gabungan ini menggunakan satu unit alat berat ekskavator berwarna kuning untuk merobohkan struktur dinding dan atap bangunan.
Operasi penertiban tersebut melibatkan unsur lintas instansi, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) selaku pengelola lahan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), TNI-Polri, Polisi Militer tiga matra, PDAM, hingga PLN.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond H. Matondang, menegaskan bahwa langkah pembongkaran paksa ini diambil setelah seluruh tahapan prosedural dan regulasi ditempuh secara persuasif.
Pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat pemberitahuan sosialisasi hingga Surat Peringatan (SP) 1 sampai 3, serta memberikan batas waktu bagi pemilik warung untuk membongkar secara mandiri.
“Dengan harapan pemilik warung membongkar secara mandiri, namun hal itu tidak diindahkan. Oleh karenanya, lahan seluas lima hektare ini segera dikembalikan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau (RTH),” tegas Raymond, saat ditemui awak media di lokasi penertiban.
Raymond menjelaskan, lokasi tersebut awalnya diupayakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat RW 4.
Namun, dalam rentang tahun 2015 hingga 2020 terjadi sengketa lahan, hingga akhirnya beralih fungsi menjadi usaha warung karaoke ilegal yang kerap dikeluhkan masyarakat karena memuat aktivitas negatif.
Pasca penertiban ini, pihak DLH langsung melakukan pemasangan pagar pembatas pada siang hari yang sama. Pengawasan berkala juga akan dilakukan secara sinergis bersama Satpol PP dan pihak Kecamatan Kedungkandang.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Prayitno, menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) atas operasional usaha yang tidak mengantongi izin resmi.
“Tindakan ini tidak serta-merta dilakukan begitu saja. Kami sudah memberikan ruang melalui surat peringatan agar mereka membongkar mandiri. Karena tidak dimanfaatkan, terpaksa kami ambil sikap tegas untuk mengembalikan Barang Milik Daerah (BMD) sesuai peruntukannya,” ujar Prayitno.
Menanggapi potensi upaya hukum dari pemilik warung, pihaknya menyerahkan hal tersebut kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Langkah tegas Pemkot Malang ini mendapat dukungan penuh dari warga sekitar. Salah seorang warga Kelurahan Buring, Dulkemit, mengaku bersyukur dan mengapresiasi penertiban tersebut.
Menurutnya, keberadaan warung karaoke tersebut telah meresahkan warga sekitar akibat kebisingan musik hingga larut malam serta dugaan praktik perbuatan susila.
“Awalnya murni untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, tapi disalahgunakan untuk jualan miras dan tempat karaoke yang mengganggu kenyamanan. Kini warga merasa lebih tenang,” ungkap Dulkemit.
Di sisi lain, kuasa hukum dari 11 pemilik warung dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI), Hendro Eko Cahyono, menyampaikan rasa kecewa atas tindakan bongkar paksa tersebut.
Ia menilai Pemkot Malang seharusnya memberikan opsi relokasi bagi para kliennya yang telah menempati lahan tersebut sejak lama.
“Klien kami menempati warung tidak secara liar, melainkan melalui perjanjian sewa resmi dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Buring, serta tertib membayar listrik dan PDAM. Kami menyayangkan tidak adanya kelonggaran atau kompensasi, dan atas kejadian ini kami akan menempuh jalur hukum,” pungkas Hendro.





