Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi » Pansus Pajak dan Retribusi DPRD Kabupaten Malang Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif PBB

Pansus Pajak dan Retribusi DPRD Kabupaten Malang Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif PBB

  • calendar_month Rab, 27 Agu 2025

Peweimalang.com, Kabupaten Malang – Warga Kabupaten Malang kini sudah mendapatkan kepastian terkait tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak dinaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Sebelmnya, Bupati Malang HM Sanusi telah menegaskan jika di Kabupaten Malang tidak ada kenaikan PBB. Sehingga penegasan bupati tersebut, hal ini juga ditegaskan oleh Panitia Khusus (Pansus) Pajak dan Retribusi DPRD Kabupaten Malang.

Ketua Pansus Pajak dan Retribusi DPRD Kabupaten Malang, yang juga sebagai Wakil Ketua Fraksi PDIP Zulham Mubarok, Rabu (27/8), kepada wartawan menyampaikan, bahwa Pansus Pajak dan Retribusi sepakat dengan Bupati Malang untuk tidak menaikan tarif PBB. Hal ini tetap mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Jika tarif PBB dinaikan, maka beban masyarakat semakin berat dengan kondisi perekonomian seperti sekarang ini yang tidak menentu. Sehingga kami sepakat bahwa Pemkab Malang tidak perlu menambah beban hidup rakyat dengan kenaikan tarif PBB,” tuturnya.

Selain itu, dia menegaskan, dirinya juga mendapatkan perintah dari partainya untuk fokus pada perbaikan layanan pada sektor kesejahteraan rakyat, bukan menyepakati kenaikan tarif PBB. Sedangkan focus pada kesejahtraan rakyat, salah satunya memastikan bahwa ada kepekaan sosial dalam pengambilan kebijakan daerah yang mempertimbangkan kondisi ekonomi dan keadaan rakyat pada tahun berjalan. Seperti ruang fiskal pembiayaan daerah makin sempit, karena dana transfer pusat pada APBN tahun mendatang dipastikan berkurang.

Sehingga hal ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) Pemerintah Daerah (Pemda) yang harus dicarikan solusi bukan malah dipakai untuk alat menghimpit rakyat di akar rumput.

Kita lihat, kata zulham, pada 2026 mendatang target penerimaan pajak naik Rp 10 miliar dari tahun 2025 menjadi Rp 738 miliar. Sedangkan target pendapatan retribusi naik Rp 4,6 miliar menjadi Rp 316 miliar pada tahun mendatang. Dengan kenaikan target tersebut, maka akan dilakukan dengan intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap wajib pajak yang telah memenuhi syarat, bukan dengan menaikkan tarif PBB. Karena masih ada ratusan wajib pajak yang selama ini menghindar dari kewajiban mereka.

“Saya lebih bersepakat jika pemerintah fokus pada mereka bukan membidik masyarakat di akar rumput. Dan kami ini telah digaji rakyat dan sudah wajib memikirkan nasib mereka, minimal jangan membuat kebijakan yang menindas rakyat,” tegasnya.

Menurut Zulham, jika ada kenaikan PBB, hal itu dipengaruhi oleh perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Misalnya, tanah kosong yang kemudian dibangun rumah atau gedung otomatis membuat NJOP meningkat. Dan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 menyebutkan bahwa dasar pengenaan PBB-P2 di Kabupaten Malang ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak.

Dan, lanjut dia, pada Pasal 9 merinci tarif PBB-P2, antara lain NJOP sampai Rp300 juta dikenakan tarif 0,050 persen, NJOP Rp300.000.001–Rp600 juta dikenakan tarif 0,069 persen, dan NJOP Rp1 miliar lebih sampai Rp1,5 miliar dikenakan tarif 0,107 persen.

“Selama ini penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang dari sektor PBB setiap tahun mencapai Rp120–140 miliar. Namun, Pemkab Malang mengalokasikan dana pembangunan fisik hingga Rp10 miliar per kecamatan,” pungkasnya.(*).

  • Penulis: Redaksi
  • Editor: PWI Malang Raya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less