Oknum ASN Terbukti Jual Belikan Jabatan, Bupati Malang Bakal Laporkan ke Polisi
- calendar_month Sel, 30 Sep 2025

Bupati Malang HM Sanusi bakal laporkan ASN yang jual beli jabatan.
Peweimalang.com, Kab Malang – Dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, tidak hanya menjadi gunjingan di internal Pemkab setempat, namun juga menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Malang. Karena dugaan itu telah mencoreng kredibilitas Pemkab Malang dan juga Bupati Malang.
Sehingga dengan ramainya dugaan jual beli jabatan tersebut, maka Bupati Malang HM Sanusi meminta kepada msyarakat, jika menemukan kebenaran dan terbukti adanya transaksional kenaikan jabatan untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian agar diproses secara hukum. Karena jual beli jabatan sudah masuk ranah tindak pidana, itu jelas masuk pada tindakan gratifikasi atau suap.
“Sebab, untuk mengangkat seorang pejabat di lingkungan Pemkab Malang harus melalui proses, baik yang dinilai track record selama bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), serta juga harus melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan kepangkatan (Baperjakat),” ujarnya.
Sementara, kata dia, dari berita yang sudah dirilis diberbagai media online, bahwa dalam pelantikan Sekrtaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang definitif, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lawang dan RSUD Ngantang, serta 16 Camat, disebut ada dugaan jual beli jabatan atau ada transaksional. Sehingga hal itu kami tegaskan, tidak ada transaksional dalam pelantikan jabatan tersebut. Namun, jika ada masyarakat maupun ASN di lingkungan Pemkab Malang menemukan dan bisa membuktikan, maka dirinya yang akan melaporkan ke pihak Kepolisian.
“Kami meminta kepada media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bisa membuktikan adanya jual beli jabatan, langsung saja melaporkan ke Polisi, dan akan kami dukung penuh,” tegas Sanusi, Selasa (30/9), kepada wartawan.
Menurutnya, jual beli jabatan itu telah mencederai kredibilitas Pemkab Malang, sehingga jika ditemukan pelakunya dari oknum pejabat ASN, maka sanksinya cukup berat, selain dia dipecat dari ASN, dia pun juga dijerat hukum pidana. Untuk itu, dirinya menghimbau kepada para ASN, jika berkeinginan untuk menduduki jabatan, maka harus menunjukkan kinerja dengan baik agar bisa menjadi pertimbangan pimpinan, dan nantinya bisa diusulkan melalui Baperjakat. Dan selama dirinya menjabat sebagai Bupati Malang haram baginya menunjuk ASN untuk menduduki jabatan dengan cara transaksional.
“Tiga orang pejabat ASN di lingkungan Pemkab Malang yang diinisialkan sebagai pelaku jual beli jabatan, saya meminta kepada media yang menulis dan LSM, untuk bisa membuktikannya. Dan jangan dijadikan opini, jika itu tidak benar,” tegas Sanusi.
Ditempat terpisah, salah satu Tokoh Masyarakat (Tomas) Kabupaten Malang Geng Wahyudi menanggapi terkait pemberitaan terkait dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Malang, setelah membaca isi atau narasi berita yang ditulis dibebrapa media online, yang mendapatkan infomarsi adalah wartawan, dan wartawan itu sendiri yang merupakan hasil investigasi. Sedangkan Zuhdi Ahmadi yang kini sebagai Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRa) memposisikan sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang mencermati kondisi untuk menanggapinya.
Sedangkan, lanjut dia, dalam tulisan berita yang ada di media online yang mengindentifikasi nama inisial yang diduga yang menjual belikan jabatan, apakah dalam pemberitaan itu ada apa tidak. Dan jika ada yang berkeberatan atas tulisan wartawan itu, maka bisa mengajukan hak jawab atau hak koreksi baik secara lisan ataupun tertulis.
“Selain itu, juga bisa melakukan klarifikasi secara terbuka sambil melakukan tindakan di internal secara tertutup untuk cegah tangkal, jika terindikasi ASN yang disebutkan dalampemberitaan, yang bisa mencoreng nama baik Pemerintah Daerah,” paparnya.
Perlu diketahui, ketentuan mengenai nama inisial dalam penulisan berita, wartawana memiliki kewajiban merahasiakan identitas seseorang yang masih berstatus diduga, dan berhak atas perlindungan hukum terkait pemberitaan terdapat pada Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Pasal 5 dan Pasal 15 ayat (2) huruf d Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menjadi pegangan bagi wartawan.
- Penulis: Redaksi
- Editor: PWI Malang Raya

















Saat ini belum ada komentar