Peweimalang.com, Kota Malang – Kabar adanya pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menjadi perhatian publik.
Terlebih, pemotongan TPP ASN tersebut dilakukan di tengah bulan suci Ramadan menjelang ari Raya Idul Fitri 2026 atau 1 Syawal 1447 H, dengan skema melihat masa bekerja ASN, dan besarannya hingga mencapai 45 persen.
Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana mengatakan, pemotongan TPP ASN tersebut seharusnya tidak terjadi, dan tidak beleh dilakukan jika ASN tersebut memiliki kesalahan.
“TPP itu kalau dipotong harus ada aturannya, dan biasanya dilakukan pada ASN yang melakukan kesalahan, jadi kalau gak ada kesalahan asn gak boleh motong,” katanya, saat dikonfirmasi awak media Minggu (8/3/2026).
Pria yang akrab disapa Angga ini menjelaskan, jika berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mana diatur tentang kewajiban, larangan, dan sanksi disiplin bagi PNS atau ASN.
“Jika berdasarkan PP 94 tahun 2021 yang menggantikan PP 53 Tahun 2010 itu ditekan lebih pada penegakan kinerja serta integritas melalui sanksi ringan, sedang, hingga berat, termasuk pemotongan tunjangan, jadi jika TPP ASN dipotong itu menyalahi peraturan yang ada,” tegasnya.
Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya, Fraksi PKS DPRD Kota Malang mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk mencarikan solusi yang terbaik untuk bisa mengembalikan TPP seperti semula.
Karena kebijakan pemotongan TPP tersebut dinilai memberatkan terlebih kebutuhan menjelang lebaran semakin meningkat.





