Mengenai Sound Horeg, Bupati Malang Ikuti Aturan Pemerintah Provinsi
- calendar_month Sen, 28 Jul 2025

Bupati Malang, HM Sanusi akan manut peraturan Pemerintah Provinsi terkait regulasi sound horeg. (Agung Budi)
Peweimalang.com, Kabupaten Malang – Polemik penggunaan sound horeg atau perangkat audio bervolume tinggi, tengah menjadi perhatian publik. Menyikapi hal tersebut, Bupati Malang, HM Sanusi menyatakan kesiapannya, untuk mengikuti sepenuhnya regulasi yang akan diterbitkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Saat dikonfirmasi Senin (28/7/2025), Sanusi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Malang akan mengikuti segala ketentuan yang akan ditetapkan Pemprov Jatim, terkait regulasi penggunaan sound horeg.
“Kami akan tunggu aturan Provinsi. Sikap kami jelas. Patuh,” ujar Sanusi.
Pun saat ditanya mengenai komitmennya terhadap penyikapan sound horeg, Sanusi kembali menegaskan, pihaknya mengikuti arahan dari tingkat provinsi.
Sebagaimana diketahui, polemik sound horeg sebagai hiburan masyarakat, telah mencuat secara nasional.
Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa, penggunaan sound dengan volume tinggi dan berlebih dinilai haram.
Hal ini menimbulkan pro kontra dari masyarakat Indonesia. Khususnya, wilayah Kabupaten Malang yang dinilai menjadi pelopor penggunaan sound horeg.
Kini mereka menghadapi dilema antara mempertahankan budaya atau mengikuti regulasi yang akan ditetapkan.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa tengah mengambil langkah strategis terkait polemik sound horeg ini.
Rencananya, Khofifah akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) ataupun Surat Edaran (SE) yang akan dikeluarkan awal Agustus 2025 mendatang.
Hadirnya regulasi ini, polemik sound horeg ini diharapkan menemukan titik terang serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan penyelenggara hiburan tingkat lokal. (*)
- Penulis: Agung Budi
- Editor: PWI Malang
Saat ini belum ada komentar