Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik-Pemerintahan » LMP : Mutasi Jabatan di Lingkungan Pemkab Malang Harus Bersih Gratifikasi

LMP : Mutasi Jabatan di Lingkungan Pemkab Malang Harus Bersih Gratifikasi

  • calendar_month Sel, 21 Okt 2025

Peweimalang.com, Kabupaten Malang – Puluhan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dalam waktu dekat ini akan dilakukan mutasi. Sedangkan dari puluhan pejabat tersebut sudah mengikuti tes asesmen dan job fit proper test atau test kelayakan. Sehingga dengan adanya mutasi tersebut, agar ada penyegaran di lingkungan OPD. Bahkan, ada beberapa Kepala OPD yang dianggap bermasalah dalam kinerjanya.

Selain mutasi puluhan Kepala OPD tersebut, juga akan dilakukan mutasi setingkat Kepala Bagian (Kabag), Kepala Bidang (Kabid dan Kepala Seksi (Kasi). Sehingga dengan rencana mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Malang, maka akan dimungkinkan terjadi jual beli jabatan. Karena dari pengalaman sebelumnya, mutasi Canat beberapa waktu lalu ditenggarahi terjadi jual beli jabatan yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat setingkat Kepala Dinas. Sehingga jika Pemkab Malang kembali menggelar mutasi pejabat, maka harus obyektif dan bersih dari gratifikasi.

Demikian yang disampaikan, Badan Koordinator Lembaga Merah Putih (LMP) Malang Yoyok Cahyono, Selasa (21/10), kepada wartawan. Dijelaskan, dalam jual beli jabatan di lingkungan Pemeritah Daerah (Pemda) sudah disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, yang sudah dirilis diberbagai media online, bahwa banyak kasus jual beli-jabatan di daerah, sehingga hal itu telah menyebabkan anggaran daerah bocor. Berdasarkan data Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dalam tiga tahun terakhir ini, masih banyak kasus di daerah.

Dicontohkan, dia masih mengutip statement Menkeu, bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengaudit dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, hingga proyek fiktif Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sumatera Selatan. Artinya, reformasi tata kelola Pemda itu belum selesai.

“KPK bilang sumber risikonya ya masih itu-itu saja, jual-beli jabatan, gratifikasi, intervensi pengadaan. Padahal, kalau itu enggak diberesin, semua program pembangunan bisa bocor di tengah jalan,” jelas Yoyok, saat Menkeu Purbaya menyampaikan di rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah 2025, di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada Senin (20/10).

Dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, lanjut dia, mengungkapkan hampir semua Pemda masuk dalam kategori zona merah atau rentan. Karena terdapat 67 Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan 69 Pemkab masuk kategori zona merah. Dengan tata kelola yang masih belum aman, maka Menkeu Purbaya menyebut belum bisa meningkatkan Transfer ke Daerah (TKD). Sedangkan TKD sendiri adalah alokasi dana dari Pemerintah Pusat kepada Pemda dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Untuk itu, dalam mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Malang harus transparan, pejabat harus kompeten dalam bidangnya, dan bukan hasil suap,” pintah Yoyok.(*).

  • Penulis: Redaksi
  • Editor: PWI Malang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less