Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Peristiwa » KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Sita 8 Juta Rokok Ilegal  

KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Sita 8 Juta Rokok Ilegal  

  • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025

Peweimalang.com, Kab Malang – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, telah berhasil mengamankan dan menyita delapan juta batang rokok ilegal. Jumlah fantastis tersebut ini hasil operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Malang Raya.

Seperti yang dijelaskan oleh Pejabat Fungsional Ahli Pertama Kantor KPPBC Tipe Madya Malang Agnita Adityawardani. Bahwa untuk mengantisipasi meluasnya peredaran rokok ilegal, maka pihaknya bersama pihak terkait melakukan kerja sama, juga sosialisasi. Baik sosialisasi langsung kepada masyarakat, maupun melalui berbagai media, termasuk menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal.

“Sebelumnya kami memusnahan dua juta batang rokok. Sedangkan pada pertengahan bulan Juni 2025 ini, kembali memusnahan 3,5 juta batang rokok ilegal,” ungkap Agnita,

Link Banner

Menurutnya, KPPBC Malang dalam melakukan pemusnahan rokok ilegal dilakukan secara bertahap. Lantaran setiap hasil penindakan harus dilaporkan ke Kantor Lelang Negara, sebelum dilakukan pemusnahan rokok ilegal.

Pihaknya juga harus membuat berita acara dan pelaporannya, dalam setiap hasil penindakan yang telah selesai diproses untuk penindakan hukumnya.

Sementara, dari hasil operasi pemberantassan rokok ilegal tersebut, terbanyak diamankan di wilayah Kota Malang, selanjutnya di wilayah Kabupaten Malang.

Terkait dengan atutan hukumnya, rokok ilegal yang diproduksi lalu distribusikan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007  Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Namun sebetulnya, yang menjadi dasar penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), termasuk penggunaannya.

Sedangkan rokok ilegal diproduksi tidak memakai pita cukai yang sah. “Pita cukai yang didapat dari bea cukai. Kenapa kok nggak pakai pita cukai resmi, karena perusahaannya tidak berizin,” ujar Agnita.

 

 

KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Sita 8 Juta Rokok Ilegal  

Foto : Petugas KPPBC Tipe Madya Malang saat melakukan sosialisasi rokok illegal kepada pedagang Pasar Turen, Kec Turen, Kab Malang, pada beberapa waktu lalu.

Selain itu, perusahaan rokok tersebut juga tidak punya Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Saat ini terdapat 155 perusahaan roko yang tersebar di wilayah Malang Raya telah terdaftar atau memiliki NPPBKC-nya. Sehingga harapannya semakin lama, semakin banyak perusahaan rokok di Malang Raya mengurus perizinnannya.

Sementara, izin ke Bea dan Cukai cukup mudah, namun terlebih dulu mengajukan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Setelah lengkap maka KPPBC Tipe Madya Cukai Malang menerima berkas tersebut, yang dalam tiga hari izin tersebut dapat dikeluarkan.

“Tiap tahun ada peningkatan NPPBKC baru, atau pabrik baru, tahun ini sebanyak 18 perusahaan rokok. Perusahaan rokok yang tadinya tidak berizin mulai banyak yang mendaftarkan izinnya. Terutama yang ada di wilayah Malang Selatan, Kabupaten Malang. (cyn)

 

 

  • Penulis: Cahyono
  • Editor: Redaksi PWI Malang Raya
  • Sumber: Liputan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less