Hakim Agung MA RI, Imron Rosyadi Tegaskan Hakim Tidak Tergantikan AI
- calendar_month Sen, 3 Nov 2025

Studium Generale UIN Maliki Malang bahas peran MA dan prospek sarjana hukum
Peweimalang.com, Kota Malang – Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), Imron Rosyadi menegaskan bahwa hakim tidak bisa digantikan oleh Artificial Intelligence (AI). Hal ini ditegaskan saat menghadiri Studium General di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang, Senin (3/11/2025).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Fakultas Syariah Program Studi Hukum keluarga Islam (HKI) UIN Maulana Malik Ibrahim dengan mengangkat tema “Peran Mahkamah Agung dalam Pengembangan Hukum dan Prospek Sarjana Hukum Indonesia”.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama, yakni Hakim Agung MA RI, Imron Rosyadi dan Guru Besar Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Prof. Dr. Hj. Erfaniah Zuhriyah. M. H.
Menurutnya, Indonesia merupakan negara hukum. Dalam konstitusi negara MA berperan sebagai panglima.
“Semuanya di negara ini harus taat pada hukum, baik penyelenggara, organisasi, masyarakat harus taat pada hukum,” tegas Imron.
Saat ini, MA sama dengan lembaga lain menghadapi permasalahan yang sama di era society 5.0 ini. Bahkan, dier society 5.0 ini merupakan tantangan terbesar bagi MA.
“Kita pungkiri bahwa saat ini teknologi menjadi satu kesatuan bagi manusia,” tambahnya.
Mengenai hakim yang akan digantikan oleh AI, Imron menegaskan bahwa saat ini AI tidak bisa menggantikan seorang profesi hakim. Bahkan, meskipun AI semakin hari semakin berkembang pesat.
“Kami saat ini menaikkan trust masyarakat kepada hukum secara mati-matian. Meskipun ada AI kita tidak bisa digantikan,” tegasnya.
Menurutnya, AI tidak bisa menggantikan hakim dikarenakan AI tidak memiliki sistem nilai, empati, dan perasaan.
“Masa depan sarjana hukum dan syariah memiliki masa depan yang cerah karena keadilan substansial tidak bisa dijangkau oleh AI,” jelasnya.
Ia juga berpesan kepada mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim untuk tidak hanya mengasah soft skill dan hard skill, melainkan juga digitalisasi. Imron menegaskan bahwa saat ini tidak boleh tertinggal dengan perkembangan teknologi.
“Pelajaran sekarang tidak boleh tertinggal dengan perkembangan teknologi,” imbuh Imron.
Ia juga menjelaskan bahwa MA berperan sebagai pengadilan terakhir segala hukum, seperti peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha, peradilan militer semua ada di MA.
“MA sebagai puncak peradilan di Indonesia,” pungkasnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Syariah Prof. Dr. Umi Sumbulah bahwa Studium General ini untuk menjadi bekal bagi Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim, khususnya pada Fakultas Syariah.
“Sekarang kita hadapi perkembangan hukum di Indonesia, ini akan menjadi bekal untuk kita semua menghadapi tantangan zaman,” paparnya.
Lebih lanjut, Prof. Umi menegaskan bahwa Studium Generale ini guna membuka wawasan untuk mahasiswa mengenai kehakiman. Pasalnya, dengan mengundang hakim MA bisa menceritakn pengalaman-pengalamannya.
“Karena kita tahu bahwa Mahkamah Agung itu memiliki diantara pentingnya adalah menafsirkan hukum,” ujarnya.
Selain itu, Prof. Umi mengatakan bahwa Studium General ini bisa untuk mereview kurilkulum Fakultas Syariah. Hal tersebut dikarenakan memasuku era society 5.0 yang serba digital.
“Melalui kurikulum kita Insya Allah bisa meningkatkan skill mahasiswa kita ” imbuhnya.
Ia juga menyebutkan bahwa sebagai mahasiswa harus memanfaatkan waktu dengan baik untuk menambah wawasan di waktu kuliah.
“Belajar yang baik, manfaatkan waktu yang baik untuk belajar. Jangan sampai cari yang lain,” tandasnya.
- Penulis: Agung Budi
- Editor: PWI Malang Raya











Saat ini belum ada komentar