Peweimalang.com, Jakarta – Integritas menjadi kata kunci dari eksistensi jurnalistik di era disrupsi informasi. Yang pasti, teknologi boleh saja berubah, tapi integritas seorang wartawan tidak boleh bergeser sedikitpun.
Pernyataan itu disampaikan, Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari, saat menjawab pertanyaan terkait praktik wartawan ke depan, di Jakarta, pada (1/10/9). Menurutnya, profesi wartawan sepuluh tahun ke depan hampir pasti berubah signifikan, terutama cara mencari informasi, melakukan verifikasi, mengolah data, dan mendistribusikan berita. Artificial Intelligence (AI) mengambil alih banyak pekerjaan teknis dan rutin.
Tetapi dia mengingatkan, fungsi utama wartawan justru menjadi semakin penting, terutama terkait verifikasi fakta, memberi konteks, melakukan investigasi, mempertanyakan kekuasaan, dan mempertanggungjawabkan informasi kepada publik. “Jadi, yang mungkin hilang itu sebagian pekerjaan wartawan, bukan profesi wartawannya. Wartawan masa depan harus menjadi fact checker, investigator, analis, sekaligus penjaga integritas informasi,” tegasnya.
Lalu apa yang berbahaya dari profesi wartawan di masa mendatang?, yakni hilangnya kepercayaan publik. AI dan media sosial pada dasarnya hanyalah teknologi dan platform. Keduanya dapat menjadi ancaman, tetapi juga dapat menjadi alat yang sangat berguna bagi pers. Sebaliknya, ketika publik tidak lagi percaya kepada pers, maka hilanglah modal utama jurnalistik.
“Jadi, tantangan terbesar bukan sekadar bagaimana pers menguasai AI, tetapi bagaimana pers tetap akurat, independen, transparan, berimbang, dan beretika. Teknologi memang dapat membantu proses menyusun berita menjadi lebih cepat. Tetapi hanya kredibilitas yang membuat publik tetap mempercayainya,” kata Atal.
Ditanya soal relevansi PWI di masa mendatang, menurutnya PWI tidak boleh hanya menjadi organisasi yang mengurus keanggotaan dan kegiatan administratif, tapi harus menjadi rumah profesionalisme wartawan, tempat belajar teknologi baru, AI, data journalism, investigasi, keamanan digital, sekaligus memperkuat etika dan integritas.
Yang paling mendesak, tegas Atal, adalah membangun standar kompetensi dan integritas wartawan yang relevan dengan era digital dan AI, memperkuat pendidikan berkelanjutan, serta menjadikan kode etik bukan sekadar dokumen, tetapi budaya kerja.
Dia percaya, sepuluh tahun ke depan PWI tetap relevan bila PWI mampu berubah lebih cepat dari perubahan yang terjadi di industri media, dengan tidak kehilangan jati diri sebagai organisasi profesi. “Prinsipnya sederhana, teknologinya boleh berubah, platform boleh berubah, tetapi kebenaran, independensi, dan tanggung jawab jurnalistik tidak boleh berubah,” tuturnya.
Secara terpisah, Direktur Sekolah Jurnalisme Indonesia PWI Pusat, Marah Sakti Siregar mengingatkan, profesi wartawan bisa mundur dan tersisih dari ruang public jika para wartawan dan organisasi profesinya abai menjaga kualitas jurnalisme profesional.
Wartawan, kata dia, tidak boleh mengabaikan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), menelantarkan kepentingan publik, dan tidak menjaga serta meningkatkan keterampilan jurnalisme melalui program diklat jurnalistik yang konseptual dan berorientasi pada kepentingan publik. Diingatkan juga terkait berbahaya jika wartawan dan organisasi wartawan atau komunitas pers kehilangan kepercayaan diri untuk tetap menjalankan profesi dengan sungguh-sungguh dan profesional.
Marah Sakti meminta kepada PWI agar menata konsep pendidikan jurnalistik yang relevan dengan perkembangan zaman, yakni jurnalisme yang kritis, multitasking, independen, berintegritas dan melayani publik. “Jika bekerja atau menjalankan profesi secara profesional, kepercayaan publik tetap terjaga. Di era digital yang banjir informasi saat ini, pers (mainstream) tetap menjadi sumber informasi yang kredibel,” tandasnya.(*).





