DPRD Panggil BPJS Kesehatan Hingga Rumah Sakit, Soroti Pelaksanaan JKN di Kota Malang
- calendar_month Kam, 2 Okt 2025

Rapat koordinasi DPRD Kota Malang, BPJS Kesehatan Kota Malang, serta perwakilan rumah sakit Kota Malang di gedung DPRD Kota Malang, Kamis (2/10/2025). (Agung)
Peweimalang.com, Kota Malang – Rapat pembahasan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kota Malang bersama DPRD Kota Malang, Kepala BPJS Cabang Utama Malang, Dinas Kesehatan Kota Malang serta perwakilan rumah sakit pada Kamis (2/10/2025).
Anggota DPRD Komisi C Kota Malang Fraksi PKB, Arief Wahyudi menyampaikan bahwa terkait pelayanan BPJS yang kurang optimal.
“Obat untuk penyakit kronis sering kosong berhari-hari. Lalu pasien dipulangkan walaupun kondisi yang seharusnya masih perlu perawatan,” ungkap Arief.
Selain itu, Arief juga menegaskan bahwa keselamatan nyawa adalah nomor satu. Kesehatan adalah poin paling utama bagi masyarakat Kota Malang.
“Harusnya petugas rumah sakit tidak perlu tanya BPJS atau tidak, minta KTP saja cukup untuk cek kepesertaannya. Tidak jarang warga Kota Malang paham jika punya BPJS karena Kota Malang UHC, semua warga akan didaftarkan ke PBI jika tidak terdaftar secara mandiri,” tegasnya.
Arif juga mengatakan bahwa BPJS Kesehatan perlu adanya kearifan Lokal.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Yudhi Wahyu Cahyono menegaskan bahwa rapat koordinasi ini sangat penting karena masih banyak masyarakat yang belum memahami program Jaminan Kesehatan (JKN).
“Pertama melakukan sosialisasi secara masif, kenapa masif? karena ada beberapa yang belum memahami program JKN,” jelas Yudhi.
Usai rapat koordinasi ini, Yudhi menegaskan bahwa akan dilakukan evaluasi yang mengundang anggota DPRD atau keterwakilan termasuk sosialisasi bersama. Menurutnya, informasi mengenai program Jkn yang dikelola BPJS harus selalu terupdate agar bisa disampaikan ke masyarakat.
“Kita akan evaluasi dan melakukan sosialisasi agar informasi bisa tersampaikan dengan baik,” tegasnya.
Menanggapi apa yang disampaikan Arief Wahyudi, Yudhi mengatakan bahwa mengenai kearifan lokal bisa saja dilaksanakan asalkan sesuai dengan tata kelola.
“Kita laksanakan kearifan lokal itu selama sesuai tata kelola dan tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaannya,” tambahnya.
Mengenai adanya peraturan atau kebijakan baru di daerah. Yudhi menegaskan bahwa BPJS Cabang tidak boleh menambah peraturan atau kebijakan di daerah yang bertentangan dengan kebijakan BPJS pusat.
“Jadi kalau penambahan aturan atau kebijakan di daerah itu tidak diperbolehkan, apalagi yang bertentangan, jadi melaksanakan saja. Kalau kebijakan dari pusat,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menegaskan pentingnya perbaikan sistem sosialisasi kebijakan dan peningkatan kualitas pelayanan BPJS Kesehatan.
Amithya mengungkapkan bahwa banyak aspirasi masyarakat terkait pelayanan BPJS sebenarnya sudah dihimpun sejak periode sebelumnya. Namun, sejumlah keluhan dinilai belum terakomodasi secara maksimal.
Ia menambahkan bahwa pertemuan rapat koordinasi bersama BPJS, Dinas Kesehatan dan perwakilan rumah sakit ini menjadi poin penegasan ulang agar menjadi rekomendasi kebijakan.
“BPJS merupakan organisasi vertikal dengan kebijakan terpusat. Harapan kami, masukan dari Kota Malang bisa menjadi rekomendasi kebijakan yang menyeluruh,” kata Amithya usai rapat koordinasi, Kamis (2/10/2025).
Sorotan utama pada rapat koordinasi tersebut adalah mengenai minimnya sosialisasi terkait perubahan kebijakan maupun standar operasional prosedur (SOP) layanan BPJS.
Menurut Amithya, masyarakat sebagai peserta berhak memperoleh informasi yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
“Setiap kebijakan atau perubahan pelayanan seharusnya diinformasikan dengan baik. Jangan sampai masyarakat kebingungan karena tidak ada ruang informasi yang memadai,” tegasnya.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita dorong penguatan sosialisasi BPJS Kesehatan. (Agung)
DPRD juga menerima terkait laporan mekanisme pelayanan rawat jalan maupun rawat inap. Diketahui, beberapa pasien mengaku dipulangkan padahal masih merasa sakit karena adanya durasi perawatan atau length of stay yang berlaku.
“Bukan kebijakan yang salah, tetapi perlu adanya penyempurnaan agar lebih berpihak kepada masyarakat,” imbuh Politisi PDIP itu.
Amithya menekankan pentingnya pelayanan kesehatan yang harus diberikan secara adil tanpa membedakan kelas kepesertaan BPJS Kesehatan. Menurutnya, perbedaan kelas I, II dan III hanyalah fasilitas ruangan bukan kualitas pelayanan medis.
“Pelayanan kesehatan tidak boleh ada diskriminasi. Semua pasien berhak memperoleh kualitas yang sama, baik peserta mandiri maupun yang dibiayai oleh pemerintah,” tegas Ketua DPRD itu.
Disisi lain, Kepala Dinkes Kota Malang, Husnul Muarif menekankan perlunya sinergi lintas pihak antar masyarakat, rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan Pemerintah Kota Malang untuk menghindari perbedaan pemahaman dan mis komunikasi.
“Saat ini masih ada mispersepsi antara masyarakat yang diwakili dewan, pihak rumah sakit, BPJS kesehatan, hingga eksekutif sebagai regulator. Dengan pemahaman yang sama, persepsi-persepsi yang berkembang di masyarakat bisa diklarifikasi dan diluruskan,” jelas Husnul.
Menurutnya, perbedaan pemahaman yang sering muncul terkait durasi rawat inap dan status darurat pasien. Misalnya, mengenai anggapan masyarakat tentang batasan perawatan tiga hari di rumah sakit, atau perbedaan pandangan antara keluarga pasien dengan pihak rumah sakit mengenai kategori darurat.
“Kalau tidak disamakan, konflik akan terus muncul. Karena itu pertemuan yang melibatkan empat hingga lima pilar ini sangat penting. Dengan begitu, Dewan bisa menjelaskan ke masyarakat, Dinkes juga bisa menjelaskan, dan juga BPJS dan rumah sakit. Jadi tidak ada misinformasi kepada masyarakat, semua informasi sama,” tegasnya.
DPRD Kota Malang berencana menindaklanjuti rapat ini sengan mengundang lebih banyak rumah sakit mitra BPJS untuk menyamakan persepsi sekaligus mencari solusi bersama.
“Penguatan koordinasi ini dapat mengurangi kerancuan informasi sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan di Kota Malang,” tutup Husnul.
- Penulis: Agung Budi
- Editor: PWI Malang Raya


















Saat ini belum ada komentar