DPRD Kota Malang Respon Persoalan BPJS Kesehatan, Sarankan Pemecahan Anggaran Agar Tepat Sasaran
- calendar_month Jum, 12 Sep 2025

Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Asmualik. (Agung Budi)
Peweimalang.com, Kota Malang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, merespon isu terkait pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di rumah sakit. Yang saat ini menjadi sorotan di tengah-tengah masyarakat.
Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Asmualik menyampaikan keprihatinannya kepada masyarakat terkait permasalahan mengenai pelayanan BPJS kesehatan. Ia juga menambahkan bahwa kebijakan-kebijakan mengenai pelayanan BPJS kesehatan ini dicanangkan secara nasional bukan setiap daerah.
“Kita akan upayakan untuk menyampaikan permasalahan ini bisa sampai ke pusat agar ini ada perubahan kebijakan dari BPJS,” ujar Asmalik, Kamis (11/9/2025).
Menurutnya, kebijakan yang diterapkan oleh BPJS kesehatan seringkali berbenturan dengan kondisi nyata di lapangan. Ia menambahkan bahwa rumah sakit di Kota Malang sering berupaya untuk masyarakat, namun sayangnya, banyak tagihan yang tidak tertagih.
“Kalau suhunya tidak sampai 40 derajat, kemudian dipaksa diterima menggunakan BPJS. Otomatis rumah sakit tidak akan dibayar oleh BPJS,” jelasnya.
Asmualik juga menjelaskan bahwa jika semua pasien yang diterima rumah sakit tidak sesuai dengan kebijakan yang sudah diterapkan oleh BPJS kesehatan. Maka, rumah sakit tersebut tidak akan mendapatkan ganti biaya dari BPJS kesehatan.
“Kalau beberapa orang mungkin masih bisa, tapi kalau keseluruhan itu yang tidak bisa. Karena kalau dilakukan secara terus menerus dengan kemanusaiaan, keuangan rumah sakit dan keberlanjutan rumah sakit akan terpengaruh,” jelasnya.
Ia menegaskan, jika aturan tersebut dibuat secara nasional, maka wakil rakyat daerah harus mendorong fraksi di tingkat pusat agar memperjuangkan hal yang sama.
“Kami akan sampaikan persoalan ini ke anggota dewan pusat, termasuk Komisi IX yang membidangi kesehatan. Agar di pusat juga mengetahui permasalahan yang menjadi keresahan masyarakat,” tegasnya.
Senada, anggota Komisi D lainnya, Ginanjar Yoni Wardoyo. Ia menyoroti dua poin utama yaitu, pasien yang seharusnya mendapatkan case BPJS kesehatan namun tidak tercover. Kedua mengenai case yang memang tidak seharusnya dicover oleh BPJS kesehatan.
“Di lapangan, prosedur antara aturan pusat impelentasi petugas di bawah sering tidak sinkron. Akhirnya, ada pasien yang seharusnya tercover justru ditolak. Ini yang menjadi masalah serius,” tegas Ginanjar.
Ginanjar juga menyebutkan bahwa anggaran untuk BPJS tiap tahunnya sekitar Rp. 150 miliar. Namun, Ginanjar juga menyayangkan bahwa dana sebesar itu belum menjamin semua warga yang seharusnya tertanggung.
Sebagai solusi, ia mencontohkan mekanisme yang sudah diterapkan di beberapa daerah lain seperti di Cilacap. Pemerintah daerah memecah anggaran UHC (Universal Health Couverage), sebagian tetap untuk BPJS, sebagian lagi dialihkan ke pos khusus yang nantinya digunakan untuk menanggung warga yang ditolak BPJS kesehatan itu.
“Kalau semua Rp. 150 miliar masuk BPJS tapi realitanya banyak yang belum tertanggung, belum maksimal. Misal taruh Rp. 50 miliar atau Rp. 70 miliar itu memenuhi sekian, sudah itu saja. Anggaran sisanya bisa digunakan untuk warga yang tidak tertanggung BPJS,” tambah Ginanjar.
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi menegaskan bahwa memang aturan BPJS kesehatan dari pusat. Namun, aspirasi masyarakat di daerah juga harus diperjuangkan, Ia juga berencana menyampaikan kepada ketua DPP PKB agar bisa disampaikan ke DPR RI.
“Kita cari solusi terbaik untuk pelayanan kesehatan masyarakat,” imbuhnya.
Arief juga memberikan contoh mengenai salah sasaran, ia mengungkapkan bahwa masyarakat yang sudah tinggal di perumahan elite yang tetap mendapatkan fasilitas BPJS gratis, padahal mereka tidak pernah memanfaatkannya.
“Kondisi ini sangat merugikan, sebab dana publik terpakai untuk kelompok yang seharusnya mampu membayar secara mandiri,” tegasnya.
Selain salah sasaran, Arief juga menyoroti lemahnya sosialisasi dari pihak BPJS kesehatan. Banyak masyarakat yang tidak mengetahui status kepesertaan mereka karena sistem pendaftaran yang dinilai kurang jelas.
“Ayo kita bareng-bareng sosialisasi terkait dengan segala hal mengenai BPJS kesehatan,” tutup Arief.
- Penulis: Agung Budi
- Editor: PWI Malang Raya
Saat ini belum ada komentar