Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik-Pemerintahan » Badan Publik Didorong Komisi Informasi Jatim Tingkatkan Keterbukaan Informasi Lingkungan

Badan Publik Didorong Komisi Informasi Jatim Tingkatkan Keterbukaan Informasi Lingkungan

  • calendar_month Rab, 17 Sep 2025

Peweimalang.com, Surabaya – Berbagai negara di dunia ini, pada 28 September, selalu memperingati International Day for Universal Access to Information atau Right to Know Day, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak mereka untuk mengakses informasi publik dan mendorong keterbukaan informasi dari badan-badan publik.

Sehingga di tahun 2025 ini, United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) mengangkat tema Ensuring Access to Environmental Information in the Digital Age, yang menekankan pentingnya keterbukaan informasi lingkungan dengan memanfaatkan teknologi digital agar lebih cepat, luas, dan mudah diakses masyarakat.

Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Edi Purwanto menegaskan, bahwa UNESCO dalam memperingati International Day for Universal Access to Information, yang mengangkat tema Ensuring Access to Environmental Information in the Digital Age, atau memastikan Akses terhadap Informasi Lingkungan di Era Digital, yang menekankan pentingnya akses yang tepat waktu, komprehensif, dan lintas batas terhadap informasi lingkungan di dunia yang semakin digital. Hal ini sangat relevan dengan kondisi daerah. Terutama di Jatim sebagai salah satu provinsi dengan populasi besar dan aktivitas industri padat menghadapi berbagai tantangan lingkungan.

“Mulai pencemaran udara di perkotaan, pencemaran sungai, pengelolaan sampah, hingga dampak pembangunan terhadap ekosistem. Semua itu menuntut transparansi informasi agar publik dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan pengambilan keputusan,” paparnya.

Edi menyampaikan, bahwa badan publik, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kabupaten/kota, memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan informasi lingkungan secara berkala, mutakhir, dan mudah diakses. Karena keterbukaan informasi bukan sekadar pilihan moral, melainkan kewajiban yang diatur tegas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sedangkan UU KIP secara jelas mengatur bahwa informasi publik tertentu wajib diumumkan, termasuk dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), data kualitas udara, hingga laporan pengelolaan limbah.

Pada Pasal 52 UU KIP, lanjut dia, ancaman sanksi bagi pejabat publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi yang seharusnya terbuka, pidana kurungan paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 juta. Sedangkan KI Jatim mencatat, sejauh ini masih ada kesenjangan antara regulasi dan praktik. Sejumlah kasus menunjukkan bahwa akses terhadap dokumen lingkungan, misalnya Amdal, masih sering terhambat. Di sisi lain, kualitas data yang dipublikasikan kerap belum mutakhir (update) atau disajikan dalam format yang sulit dipahami masyarakat.

“Untuk itu, KI Jatim mengimbau dan mendorong, agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, khususnya DLH terus memperkuat sistem digitalisasi dengan memastikan keterbaruan data dan kemudahan akses public,” tegas Edi.

Selain itu, dia katakan PPID kabupaten/kota hingga desa di Jatim aktif memutakhirkan daftar informasi publik, termasuk dokumen lingkungan, laporan pemantauan, serta hasil pengawasan. Dan universitas, lembaga penelitian, dan media massa berperan dalam mendiseminasikan data lingkungan menjadi informasi yang lebih sederhana, mudah dipahami, dan bermanfaat bagi masyarakat. Sehingga momentum Right to Know Day 2025 harus menjadi refleksi dan titik balik. Sehingga badan publik di Jatim wajib menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya kerja, bukan sekadar formalitas.

“Tanpa transparansi, masyarakat kehilangan haknya atas lingkungan hidup yang sehat. Dengan transparansi, kita bersama-sama memastikan masa depan Jatim yang lebih adil, sehat, dan berkelanjutan,” pungkas Edi.(*).

  • Penulis: Redaksi
  • Editor: PWI Malang Raya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less