Arief Wahyudi Soroti Revisi Perda PBB, Khawatir Gejolak Seperti di Pati
- calendar_month Rab, 13 Agu 2025

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi
Peweimalang.com, Kota Malang – Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi menyoroti langsung terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), menyusul penetapan tarif tunggal sebesar 0,2 persen yang dinilai memberatkan masyarakat.
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang mengharuskan revisi perda menunggu bertahun-tahun. Menurutnya, revisi cepat lebih baik daripada menunggu desakan masyarakat yang berpotensi menimbulkan gelombang protes besar.
“Daripada masyarakat minta direvisi di depan Alun-Alun Tugu, tapi kalau di DPRD yang minta kan di Paripurna,” tegas Arief usai rapat paripurna, Rabu (13/8/2025).
Arief menyebutkan bahwa surat edaran Mendagri menyulitkan terkait single tarif. Arif menegaskan bahwa Pemkot Malang harus melakukan konsultasi kesana agar peristiwa di Pati tidak terjadi di Kota Malang.
“Pati ini menjadi pelajaran penting bagi Kota Malang karena disana lebih tinggi dari Malang,” ungkapnya.
Tarif PBB Kota Malang diberlakukan melalui Perda Nomor 1 Tahun 2025 disebut meningkat secara signifikan dibandingkan sebelumnya, sebelumnya sistem di Kota Malang menggunakan klasifikasi.
– NJOP hingga Rp.1,5 miliar dengan tarif 0,055 persen.
– NJOP Rp. 1,5 miliar- Rp. 5 miliar dengan tarif 0,112 persen.
– NJOP Rp. 5 miliar – Rp. 100 miliar sebesar 0,145 persen.
– NJOP diatas Rp. 100 miliar sebesar 0,167 persen.
Dengan kebijakan baru, seluruh kategori dikenakan tarif 0,2 persen. Arief menilai, kenaikan ini sangat tidak proporsional bagi masyarakat Kota Malang.
“Dulu NJOP Rp.1,5 miliar mendapatkan 0,55 persen dan sekarang langsung 0,2 persen. Jelas memberatkan,” pungkasnya
Menurut Arief, alasan utama Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menetapkan tarif tinggi adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan harus tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
“Kalau perda direvisi cepat, masyarakat akan melihat bahwa DPRD dan Pemkot Malang pro akan rakyat,” tandasnya.
- Penulis: Agung Budi
- Editor: PWI Malang Raya
Saat ini belum ada komentar