Aliansi Pro Publik Desak Pemkot Malang Bongkar Tembok Griya Shanta
- calendar_month Sel, 25 Nov 2025

Aliansi Pro Publik menggelar aksi di depan Balai Kota mendesak Pemkot Malang untuk membongkar tembok Griya Shanta. (Foto: Agung)
Peweimalang.com, Kota Malang – Aliansi Pro Publik mendesak Pemerintahan Kota (Pemkot) Malang membongkar tembok pembatas di Griya Shanta. Hal ini disuarakan saat menggelar aksi di depan Balaikota Malang, Selasa (25/11/2025).
Koordinasi Lapangan aksi, Ardany mengungkapkan bahwa aksi ini digelar untuk menegaskan agar Pemkot Malang agar bertindak tegas dalam membongkar tembok Griya Shanta.
“Aksi ini sebagai tuntutan agar Pemkot Malang bertindak tegas dalam membongkar tembok Griya Shanta untuk mengurai kemacetan di Jalan Candi Panggug,” tegas Ardany.
Menurut Ardany, jika pembongkaran tembok tersebut dilakukan. Maka, perputaran ekonomi akan meningkat dan jalan tersebut bisa menjadi alternatif jalan untuk kemacetan di Jalan Candi Panggung.
“Jika dibongkar, jalan ini menjadi alternatif untuk kemacetan dan juga perputaran ekonomi meningkat,” tegasnya.
Ardany mengungkapkan bahwa selama ini Jalan Candi Panggung menjadi alternatif menuju jalan Soekarno-Hatta dari wilayah Dinoyo dan juga Karangploso, begitu pun sebaliknya.
“Catatan Dishub, derajat kejenuhan mencapai angka 1 sehingga diperlukan alternatif jalan untuk mengurai kemacetan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya menuntut Pemkot Malang untuk melakukan pembongkaran 5×24 jam yang dimulai dari hari Selasa (24/11/2025).
“Kami memberikan Pemkot Malang untuk melakukan pembongkaran tembok Griya Shanta 5×24 jam,” tegasnya.
Aliansi Pro Publik menyatakan sikap sebanyak 4,meliputi:
1. Meminta ketegasan Pemkot Malang untuk segera membongkar tembok penghalang jalan umum untuk mengurai kemacetan dan meningkatkan konektivitas antar wilayah agar konflik antar warga tidak berlarut-larut. Serta pemerintah yang menjalankan amanat kepentingan umum tidak boleh kalah dengan kepentingan pribadi ketua RW atau sekelompok kecil yang menolak dan ingin eksklusif tanpa memikirkan hak warga lainnya, agar tidak menjadi preseden buruk kewibawaan pemerintah.
2. Mendesak Pemkot Malang untuk membongkar tembok penghalang jalan umum paling lambat 5×24 jam, jika tembok tidak segera dibongkar maka warga yang akan membongkar sendiri.
3. Menindak tegas pihak yang melakukan provokasi kepada warga Griya Shanta untuk melancarkan kepentingan pribadi dan kelompok tertentu dan menghalangi publik untuk menerima haknya sesuai dengan pasal 667 KUHP Perdata, Pasal 668 KUHP Perdata, dan Pasal 192 KUHP.
4. Meminta Pemkot Malang untuk memperhatikan mobilitas pendidikan yang efektif sebagai Kota Pendidikan dan kota untuk semua kalangan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso me”ngungkapkan bahwa pembongkaran tembok memiliki tahapan-tahapan yang sesuai dengan regulasi.
“Terkait rencana pembangunan tahapan sesuai dengan aturan dan regulasinya. Setiap tahapan ada massanya,” tegasnya.
Erik juga berharap bahwa dengan dibongkarnya tembok tersebut juga dapat memperlancar arus lalu lintas yang kini di Jalan Candi Panggung sering terjadi kemacetan. Selain itu, drainase juga berjalan lancar.
“Itukan tahapan sesuai aspirasi warga. Kalau kami kan ada tahapan sendiri yang memang ditetapkan dalam satu Perda. Jadi peringatan 1, 2, 3 dan tahapan komunikasi akhirnya pengambilan keputusan terakhir Pemkot Malang untuk eksekusi,” tutupnya.
- Penulis: Agung Budi
- Editor: Redaksi PWI Malang Raya











Saat ini belum ada komentar