Peweimalag.com, Kota Malang – Polemik rencana pembangunan jalan tembus Griya Shanta- Simpang Candi Panggung Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, berbuntut panjang.
Pasalnya, warga Perumahan Griya Shanta akhirnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, usai Satpol PP Kota Malang bersama pasukan gabungan mendatangi lokasi untuk membongkar tembok perumahan.
Sidang perdana gugatan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada Selasa (18/11/2025).
Dalam sidang perdana itu, pihak tergugat dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tidak hadir.
Kuasa Hukum Warga Griya Shanta, Wiwid Tuhu Prasetyanto mengatakan, sidang pertama ini para tergugat absen tidak hadir, padahal dalam sidang pertama ini akan diajukan sebagai gugatan class action untuk mengagendakan verifikasi identitas para penggugat.
“Sidang pertama ini para tergugat yakni Wali Kota Malang, Satpol PP, dan Dinas PUPRPKP tidak hadir, jadi belum ada hasilnya,” ucapnya, saat ditemui awak media.
Wiwid menjelaskan, gugatan warga dilayangkan karena mereka menilai Pemkot Malang melakukan perbuatan melawan hukum, karena tidak dilibatkan dalam proses rencana pembukaan jalan tembus yang mengharuskan pembongkaran tembok perumahan.
Selain itu, menurut warga, penilaian pemerintah bahwa jalan tersebut diperuntukkan bagi kepentingan umum dianggap tidak tepat.
“Dari data-data yang ada, tidak terungkap bahwa ini untuk kepentingan umum. Permohonan jalan pun munculnya bukan dari masyarakat umum, tapi ada kepentingan privat dalam perkara ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses persidangan berikutnya akan menggali lebih jauh dasar hukum Pemkot Malang dalam rencana pembongkaran pagar kawasan hunian tertutup itu. Hakim, kata Wiwid, akan mengeluarkan panggilan kedua bagi pihak tergugat.
Terkait opsi gugatan lain seperti PTUN, Wiwid menyebut hal itu tetap terbuka. Namun saat ini warga memilih fokus pada gugatan perbuatan melawan hukum sebagai langkah awal.
“Ini pilihan strategi warga. Tidak menutup kemungkinan nanti ada gugatan lain pada instansi yang berwenang mengawasi kebijakan pemerintah,” tegasnya.
Persidangan ini turut dihadiri warga Griya Shanta. Mereka menggelar aksi damai di lapangan PN Malang dengan membentangkan poster bertuliskan penolakan atas rencana jalan tembus.





