Praktik Prostitusi Open BO, Oknum Mahasiswa Boyolali Ditetapkan Tersangka
- calendar_month Rab, 29 Okt 2025

Polisi Polres Malang saat melakukan penggerebekan di rumah kontrakan sebagai tempat penyedia prostitusi, di Desa Tamanharjo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. (Foto: Humas Polres Malang)
Peweimalang.com, Kabupaten Malang – Polres Malang berhasil membongkar praktik prostitusi terselubung yang beroperasi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Rogonoto, Desa Tamanharjo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Dalam kasus tersebut, oknum mahasiswa yang berinisial FFA (23) asal Kabupaten Boyolali ditetapkan sebagai tersangka penyedia tempat prostitusi.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas dalam rumah kontrakan itu, pada Senin (27/10/2025) malam. Sehingga dengan laporan masyarakat tersebut, maka petugas Unit Reskrim Polres Malang dan Polsek Singosari mendatangi rumah kontrakan itu, dan petugas menemukan seorang perempuan muda.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya praktik prostitusi melalui Open Booking Online (BO) atau melalui aplikasi perpesanan,” papar Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Rabu (29/10/2025), kepada wartawan
Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, rumah kontrakan itu disediakan oleh tersangka sebagai tempat praktik prostitusi. Dia memfasilitasi transaksi yang dilakukan melalui aplikasi, kemudian menerima uang sewa tempat dari pengguna jasa.

Menunjukkan sejumlah barang bukti praktik prostitusi melalui aplikasi perpesanan. (Foto: Humas Polres Malang)
Dengan adanya kasus prostitusi terselubung tersebut, selain petugas bisa mengamankan pelaku penyedia praktik prostitusi, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti (BB) dari rumah kontrakan itu. Diantaranya, bantal, tisu basah, pantyliner, dua botol minuman beralkohol, dan uang tunai sebesar Rp100 ribu, yang diduga hasil transaksi sewa tempat.
Menurutnya, praktik tersebut terungkap setelah Polisi menelusuri laporan warga yang resah dengan keluar masuknya orang tidak dikenal di lokasi itu. Saat digerebek, tersangka tidak bisa mengelak dan langsung diamankan bersama barang bukti.
Saat ini tersangka FFA telah ditahan, proses penyidikan telah berjalan, tersangka dikenakan pasal tentang penyedia tempat prostitusi. Sementara, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik praktik prostitusi Open BO.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat atau mengkoordinir aktivitas prostitusi,” tutur Bambang. (*)
- Penulis: Redaksi
- Editor: PWI Malang Raya










Saat ini belum ada komentar