Tarif Parkir Insidentil Lebihi Ketentuan Bisa Dikategorikan Pungli
- calendar_month Sel, 29 Jul 2025

Wakil Ketua komisi C DPRD Kota Malang himbau masyarakat taat tarif parkir insidentil event. (Agung Budi)
Peweimalang.com, Kota Malang – Beberapa waktu lalu, ramai di media sosial mengenai tarif parkir yang ada di beberapa daerah, yang menggelar berbagai kegiatan atau event.
Banyak sekali parkir yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Maka dari itu, DPRD Kota Malang menghimbau masyarakat, agar menaati ketentuan tarif parkir insidentil yang berlaku.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurrakhmadi menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD), tarif insidentil ditetapkan sebesar Rp3 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp5 ribu untuk kendaraan roda empat.
“Kalau ada pihak yang memungut tarif parkir melebihi angka tersebut, hal itu bisa termasuk ke dalam pungutan liar (pungli). Ini bisa merugikan masyarakat,” jelas Dito, Selasa (29/7/2025).
Dito menyebut, tingginya tarif parkir bisa berdampak negatif untuk partisipasi masyarakat dalam berbagai event dan kegiatan. Termasuk juga pada program 1000 event yang tengah digencarkan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.
“Event-event yang digelar di Kota Malang, seharusnya memberi manfaat bagi UMKM dan masyarakat luas. Namun, jika parkirnya mahal, antusiasme masyarakat jadi menurun,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik-praktik parkir liar atau tidak kesesuaian aturan.
“Kami harap masyarakat tidak diam jika merasa dirugikan. Laporkan Dishub atau langsung ke aparat kepolisian jika ada indikasi pungli,” tegasnya.
Disisi lain, Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Rahmat menuturkan, pihaknya hanya bertanggung jawab menangani parkir pada event resmi yang memiliki izin.
“Jika event atau kegiatan itu legal, panitia atau paling tidak pihak kelurahan dan kecamatan berkoordinasi dengan kami. Kami juga bantu mengenai ketertiban perparkiran,” terang Rahmat.
Rahmat juga mengingatkan, Dishub tidak memiliki kewenangan hukum untuk menindaklanjuti pungli secara langsung.
Pihaknya selalu melakukan pembinaan terhadap juru parkir dan masyarakat sekitar, agar menaati peraturan yang ada.
“Ya aturannya, kalau dishub membina saja. Kalau pungli itu urusan polisi ke ranah pidananya,” katanya.
Nantinya, Dishub akan memiliki peran lebih aktif dalam pengawasan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang memungkinkan memberikan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap pelaku pungutan liar atau sejenisnya. (*)
- Penulis: Agung Budi
- Editor: PWI Malang Raya
Saat ini belum ada komentar