Direktorat Bea Cukai Resmikan Satgas Khusus Lawan Rokok Ilegal, 54 Juta Batang Rokok Ilegal Disita
- calendar_month Rab, 9 Jul 2025

Bea Cukai unjuk gigi pamerkan rokok sitaan, tolak pendistribusian rokok ilegal. (Foto : Agung)
Peweimalang.com, Kota Malang – Direktorat Bea Cukai meresmikan Satgas Khusus untuk melawan peredaran rokok ilegal. Sebagai langkah nyata memerangi peredaran barang kena cukai ilegal tersebut. Satgas ini berhasil mengamankan 54 Juta batang rokok ilegal yang disita.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama mengungkapkan, pembentukan satgas ini sebagai komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas penerimaan negara. Serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di bidang cukai.
“Satgas ini menjadi langkah konkret untuk menekankan peredaran rokok ilegal secara berkelanjutan,” ungkap Djaka Budhi, Rabu (9/7/2025).
Mengenai tumpang tindih antara satgas dengan Direktur Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai, Djaka menyampaikan, hal tersebut tidak benar. Pasalnya hal tersebut menjadikan penguatan sektor dan melibatkan stakeholder seperti Polri, Kejaksaan dan Badan Intelijen.
“Satgas yang kami resmikan akan bersinergi dengan berbagai stakeholder seperti masyarakat, Polri, TNI dan badan Intelijen. Semakin banyak stakeholder semakin banyak informasi yang ada,” terangnya.
Fokus utama satgas ini, untuk melaksanakan operasi dalam rangka menekan potensi pelanggaran di bea cukai dan melaksanakan penindakan yang bersifat strategis dan masif.
Direktur Jenderal Bea Cukai itu mengatakan, Bea Cukai telah melaksanakan 4.214 kali penindakan selama Operasi Gurita hingga 6 Juli 2025 kemarin.
“Total barang sebanyak 194,5 juta rokok ilegal, 22 kasus masuk ke dalam penyidikan, 11 Surat Tagihan di Bidang Cukai (STCK) diterbitkan dengan nilai Rp.1,2 Miliar, serta 363 kali tindakan ultimum remedium dengan potensi penerimaan negara Rp. 24,4 Miliar,” jelasnya.
Disepanjang 2025, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II mencatat 511 penindakan di bidang Kepabeanan dan cukai. Total tersebut mencapai 54.643.707 batang rokok dan 18.134 liter minuman mengandung etil alkohol yang berhasil diamankan, Bea Cukai berhasil mengamankan kerugian senilai Rp48 miliar.
“Banyaknya peredaran berdampak pada penanganan barang ilegal untuk kesehatan masyarakat. Operasi ini memang tidak memberantas secara langsung, tapi pemberantasan secara proses,” ujarnya.
Sebagai simbol keseriusan penindakan Kanwil Bea Cukai Jatim II turut mengekspos barang hasil penindakan dari sejumlah kantor pelayanan di wilayah Jawa Timur.
Rokok ilegal sebanyak 8,64 Juta batang dengan nilai barang Rp12,8 Miliar dan potensi kerugian negara Rp6,4 Miliar yang merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kediri.
Selanjutnya, dari Bea Cukai Malang berhasil menyita rokok ilegal sebanyak 2,51 Juta batang rokok dan arak bali sebanyak 114,6 liter dengan nilai barang Rp3,7 Miliar dengan potensi kerugian negara Rp1,88 Miliar.
Bea Cukai Jawa Timur I juga berhasil menyita 3 unit mesin maker, 1 hinge lid packer, dan 1 mesin wrapper. Hal tersebut didapat melalui upaya penindakan barang kena cukai ilegal.
Djaka mengatakan, hal ini akan mendapatkan sanksi hukum dan juga pemberhentian produksi dengan penyitaan mesin yang sudah dilakukan sebelumnya. Sebagai upaya memberhentikan produksi rokok ilegal.
“Sanksi yang diberikan hukum dan penyitaan barang produksi, jadi meskipun sudah dijerat penjara biasanya bisnisnya tetap berjalan maka dari itu dilakukan penyitaan agar mereka berhenti produksi dan denda yang dikenakan kepada industri yang akan memberikan efek jera,” tegasnya.
Melalui upaya ini diharapkan pelaku usaha semakin taat aturan, serta peran masyarakat yang aktif menolak konsumsi barang ilegal.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang sehat dan mendukung penerimaan negara,” tutupnya.
- Penulis: Agung Budi
- Editor: Redaksi PWI Malang Raya
- Sumber: Liputan

















Saat ini belum ada komentar