Dukung Maklumat Kapolda Jatim, PSHT Kota Malang Komitmen Jaga Ketertiban dan Keamanan Publik
- calendar_month 13 jam yang lalu

Sarasehan PSHT. (Istimewa)
Peweimalang.com, Kota Malang – Menindaklanjuti Maklumat Kapolda Jawa Timur terkait Operasi Aman Suro 2025, Pengurus Cabang Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Kota Malang, dibawah naungan Pusat Madiun, mengeluarkan instruksi resmi kepada seluruh anggotanya.
Instruksi ini menekankan pentingnya peran aktif seluruh warga PSHT Kota Malang, baik yang berdomisili maupun yang sedang berada di wilayah Kota Malang, dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum guna menciptakan lingkungan yang kondusif.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen nyata PSHT dalam mendukung upaya pemerintah menciptakan suasana damai dan harmonis di Kota Malang.
Instruksi yang tertuang dalam Surat Nomor 033/INS/KACAB/006/PSHT-KOTA MALANG/B/VI/2025, tertanggal 20 Juni 2025, menetapkan beberapa poin penting yang wajib ditaati oleh seluruh anggota.
* Pertama, diberlakukan larangan ziarah ke padepokan atau makam pendiri dan pendahulu PSHT hingga batas waktu yang ditentukan.
* Kedua, seluruh kegiatan dan program organisasi harus sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PSHT. Penggunaan atribut resmi PSHT, termasuk baju sakral, hanya diperkenankan pada kegiatan resmi yang telah terjadwal.
* Ketiga, diberlakukan larangan tegas terhadap pembentukan, penggunaan, atau dukungan terhadap komunitas-komunitas di luar ketentuan AD/ART PSHT.
* Keempat, dilakukan pelarangan mobilisasi anggota secara berkelompok menggunakan sepeda motor. Penggunaan kendaraan roda empat atau lebih menjadi keharusan. Konvoi atau kegiatan berkendara berombongan juga dilarang.
* Kelima, semua kegiatan yang dilakukan atas nama PSHT Cabang Kota Malang harus direncanakan, dikoordinasikan, dan dikelola oleh pengurus cabang secara resmi.
* Keenam, keberangkatan dan kepulangan rombongan, terutama untuk kegiatan resmi, wajib didampingi oleh Pamter atau aparat kepolisian, dan harus mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk penggunaan identitas resmi, jadwal keberangkatan, dan tata tertib parkir.
Ketua Cabang PSHT Kota Malang, Dadang Krisdianto, berharap instruksi ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh anggota untuk bertindak bijak dan bertanggung jawab.
Dadang juga menekankan pentingnya kesadaran hukum dan konsekuensi dari setiap tindakan, baik bagi individu maupun organisasi.
Lebih lanjut, instruksi tersebut mengatur tata tertib mobilitas dan kegiatan anggota.
“Pelanggaran terhadap instruksi ini akan berdampak hukum yang menjadi tanggung jawab pribadi pelanggar,” tegas Dadang.
Tindakan pelanggaran juga dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan organisasi.
“Diharapkan warga PSHT dapat berkontribusi positif dalam menjaga kondusivitas Kota Malang, khususnya selama bulan Suro,”tandasnya
Dukungan penuh dari Ketua PSHT Pusat Madiun, Bapak Mordjoko, menguatkan komitmen ini.
Mirdjoko menegaskan dukungan terhadap Maklumat Kapolda Jatim dan menyerukan seluruh warga PSHT untuk menjaga nama baik organisasi serta berperan aktif dalam menciptakan situasi yang aman, damai, dan kondusif.
Melalui langkah-langkah proaktif ini, PSHT Kota Malang Pusat Madiun berharap seluruh rangkaian kegiatan Suroan dapat berjalan lancar, bermakna, dan memperkuat persatuan dan kesatuan di tengah masyarakat Kota Malang.
Senada ketua 1 Bidang Organisasi Ernanto Djoko berharap semuanya menjaga komitmen organisasi.
“Komitmen ini diharapkan juga menjadi komitmen organisasi lain dalam rangka bersama menjaga ketertiban dan keamanan publik di Kota Malang,” tandas Ernanto Djoko pengurus Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Malang.
- Penulis: Djoko Winahyu
- Editor: PWI Malang Raya
Saat ini belum ada komentar