Status Masih Bermasalah, Velodrome Tetap Jadi Venue Porprov IX Jatim 2025
- calendar_month Selasa, 3 Jun 2025

Kondisi Velodrome yang kini terbengkalai. (Foto: Agung Budi)
Peweimalang.com, Kota Malang – Meskipun akan digunakan sebagai salah satu venue cabang olahraga balap sepeda dan BMX, di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX Jawa Timur 2025, status kepemilikan Velodrome Kota Malang masih menyisakan persoalan. Hingga kini, bangunan tersebut belum sepenuhnya menjadi milik Pemerintah Kota Malang. Menyebabkan proses penganggaran untuk perawatan maupun renovasi, sulit dilaksanakan.
Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo, menjelaskan, meskipun lahan velodrome milik Pemkot Malang, namun bangunan gedungnya masih menjadi aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Tetap akan digunakan untuk Porprov Jatim. Hanya saja kendala selama ini, soal status kepemilikan. Akibatnya tidak ada anggaran pemeliharaan,” ujar Ginanjar saat melakukan kunjungan ke Stadion Gajayana, Sabtu (31/5/2025) kemarin.
Ginanjar menegaskan pentingnya Pemerintah Kota Malang, segera menyelesaikan persoalan kepemilikan tersebut dengan Pemprov Jatim. Jika sudah menjadi aset resmi Pemkot, maka alokasi anggaran untuk perawatan Velodrome, bisa dimasukkan dalam APBD.
“Ke depan masalah ini harus segera dituntaskan agar velodrome bisa difungsikan secara optimal dan perawatannya bisa dilakukan secara berkala,” tegasnya.
Namun Ginanjar juga menyadari, pengurusan legalitas kepemilikan tidak mungkin dilakukan dalam waktu dekat. Mengingat gelaran Porprov IX sudah di ambang pelaksanaan.
“Kalau sekarang diurus memang tidak memungkinkan, mungkin nanti setelah Porprov selesai,” tambahnya.
Ia juga berharap, seluruh persoalan terkait kesiapan venue Porprov, termasuk Velodrome dan Stadion Gajayana, bisa rampung paling lambat pada 13 Juni 2025.
Sebagai informasi, Velodrome Malang dibangun pada pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) tahun 2000 oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
Hingga saat ini, meskipun secara administratif Provinsi Jawa Timur telah menyatakan menyerahkan aset tersebut, secara hukum Pemkot Malang belum menerima kepemilikan resmi.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Komisi E DPRD Jawa Timur, untuk membahas kejelasan status kepemilikannya,” imbuh Ginanjar.
Sementara itu, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, Baihaqi, mengonfirmasi, pihaknya akan melakukan pembersihan Velodrome menjelang pelaksanaan Porprov IX. Namun, perbaikan tidak dilakukan karena keterbatasan status aset.
“Kami hanya bisa bersihkan saja. Untuk perbaikan tidak bisa dilakukan karena gedungnya bukan milik Kota Malang,” kata Baihaqi.
Pihaknya menegaskan, saat ini tengah menelusuri dokumen-dokumen terkait untuk memastikan status legal Velodrome. Bila memungkinkan, akan ada penyerahan kembali dari Pemprov ke Pemkot.
“Kami punya dokumennya dan kalau perlu akan dilakukan penyerahan aset kembali, agar status kepemilikan menjadi jelas dan bisa tercatat sebagai aset resmi Kota Malang,” pungkas Baihaqi. (*)
- Penulis: Agung Budi
- Editor: Ra Indrata
- Sumber: Wawancara
Saat ini belum ada komentar