Peweimalang.com, Kota Malang – Fenomena antrean panjang kendaraan yang mengular hingga ratusan meter di sejuta Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Malang Raya kian meresahkan masyarakat.
Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya jenis Pertalite, bahkan memaksa sebagian warga membeli BBM di tingkat eceran dengan harga yang melambung tinggi.
Menanggapi krisis pasokan tersebut, Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, menilai akar masalah utama berada pada kebijakan pengelolaan pasokan BBM di tingkat pemerintah pusat.
Pria yang juga berlatar belakang sebagai pengusaha SPBU dan Pertashop serta mantan Ketua Bidang SPBU Hiswana Migas Malang ini mengungkapkan, keterbatasan anggaran di akhir tahun disinyalir memicu pemangkasan alokasi ketahanan BBM nasional.
“Pemerintah pusat diduga memangkas alokasi ketahanan BBM dalam negeri, bahkan pengurangannya bisa mencapai separuh dari kebutuhan riil. Akibatnya, pengiriman BBM ke SPBU dilakukan secara bertahap dan dicicil sedikit demi sedikit agar stok cukup hingga akhir tahun,” ujar pria yang akrab disapa Angga, Senin, 19 Oktober 2026.

Kondisi pasokan yang tersendat ini kerap memicu benturan antara pemerintah daerah dengan para pengusaha SPBU yang menjadi ujung tombak penyaluran di lapangan.
Opsi kebijakan daerah sseperti dorongan operasional SPBU selama 24 jam hingga wacana skema ganjil-genap dinilai Angga tidak realistis dan justru makin menjepit posisi pengusaha serta operator.
Angga membeberkan sejumlah faktor yang membuat pengusaha SPBU merasa sangat diberatkan, karena margin keuntungan pengusaha SPBU tidak pernah naik meskipun ada penyesuaian harga BBM.
Jika dipaksa beroperasi 24 jam saat pasokan tersendat, timbul pertanyaan terkait beban gaji lembur operator, risiko losses (penyusutan akibat penguapan), hingga potensi kehilangan uang yang belum tentu ditanggung pihak lain.
“Selain itu, mesin dispenser BBM yang dipaksa bekerja terus-menerus tanpa jeda berisiko tinggi mengalami kerusakan teknis,” jelasnya.
Apalagi, lanjut Angga, jika diterapkan aturan ganjil-genap, akan berpotensi menimbulkan masalah hukum baru. “Kalau ganjil-genap diberlakukan, akan ada perkara baru, dikhawatirkan ada oknum warga yang memalsukan plat nomor demi mendapat BBM lalu tertangkap di luar area SPBU, pihak SPBU khawatir diikutkan dalam ranah pidana,” terangnya.
Angga menekankan bahwa solusi atas krisis ini bukan dengan menekan pihak SPBU di lapangan, melainkan memperbaiki hulu permasalahan.
Angga mendorong Pemerintah Daerah bersama stakeholder terkait untuk kompak menyampaikan teguran dan desakan kepada pemerintah pusat agar menjamin pasokan stok BBM hingga akhir tahun.
“Jika kondisi ini terus dibiarkan, masyarakat yang paling dirugikan karena harus membuang waktu dalam antrean panjang, yang dampaknya bisa merembet pada kenaikan harga kebutuhan pokok. Di sisi lain, pengusaha SPBU yang juga bagian dari masyarakat membutuhkan kepastian iklim usaha,” pungkasnya.





