Akibat Rest Area dan Gerbang Wisata BTS III Belum Serah Terima, Pemerintah Desa Alami Kerugian Rp 320 Juta

Akibat Rest Area dan Gerbang Wisata BTS III Belum Serah Terima, Pemerintah Desa Alami Kerugian Rp 320 Juta
Rest Area dan Gerbang BTS III di Desa Gubugklakah, Kec Poncokusumo, Kab Malang yang hingga kini belum diserahterimakan kepada Pemerintah Desa setempat. (Foto: Irwan)

Peweimalang.com, Kab Malang – Pembangunan Rest Area dan Gerbang Wisata Bromo Tengger Semeru (BTS) III menyisakan kerugian besar bagi Desa Gubugklakah, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Sedangkan kerugian tersebut mencapai Rp 320 juta, karena Tanah Kas Desa (TKD) seluas 2,3 hektar yang dipakai untuk proyek nasional itu tidak memberikan pemasukan sama sekali selama empat tahun. Sehingga kondisi ini sangat memberatkan keuangan desa, dan dalam pengelolaan rest area tersebut juga belum diserahterimakan kepada desa.

Padahal, lahan itu sebelumnya menjadi sumber utama Pendapatan Asli Desa (PADes). Lahan tersebut rutin disewakan untuk pertanian dengan nilai sebesar Rp 80 juta per tahun. Dan selama 4 tahun tidak disewakan, maka total kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Sementara, proyek senilai Rp 58 miliar dari Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) itu sendiri sudah berjalan sejak tahun 2022.

Camat Poncokusumo, Kabupaten Malang Didik Agus Mulyono, Minggu (13/9), kepada wartawan menyampaikan, bahwa draft berita acara serah terima sudah selesai dan dijadwalkan akan diserahkan dari BPPW kepada Desa Gubugklakah pada 17 September 2026. Prosesnya memang agak berbeda, karena aset yang dipakai ini adalah aset desa, bukan aset daerah. Sehingga mekanisme penganggaran dan serah terimanya tidak bisa langsung masuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Timur dan pihak Pemerintah Kabupaten Malang (Pemkab) Malang, pada Kamis (10/9) telah melakukan peninjauan dan inventarisasi fasilitas yang hilang dan rusak untuk segera diganti, serta diperbaiki termasuk penyambungan listrik akan dibiayai BPPW Jawa Timur,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Gubugklakah, Nur Mahiryono membenarkan, bahwa Rest Area dan Gerbang Wisata BTS III berdiri di lahan TKD Poncokusumo. Namun, hingga pembangunan selesai sudah 4 tahun, hingga kini belum memperoleh hasil. Sehingga telah membawa dampak hingga akhir 2026 ini, yang dampaknya masih dirasakan. Sedangkan sisa lahan TKD milik desa yang berada di sekitar lokasi proyek juga ikut tidak laku disewa, karena tertimbun material buangan tanah dari pembangunan rest area.

“Dengan tidak pemasukan dari rest area dan gerbang BTS tersebut telah memiliki dampak langsung dan sangat terasa. Karena anggaran untuk kegiatan seperti bersih desa jadi tidak ada, kesejahteraan perangkat juga berkurang,” ujarnya.

Sebab, lanjut Nur, sumber utama dari sewa TKD, selama 4 tahun terakhir ini tidak ada pemasukan. Untuk itu, dirinya menyayangkan, pada rapat terbatas di Ruang Anusopati pada 13 Agustus 2026, yang dihadiri Badan Pembangunan dan Pengembangan Daerah (Bappeda), Cipta Karya, Bagian Hukum, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pembahasan hanya soal draft serah terima aset. Karena tidak ada pembahasan sama sekali soal ganti rugi atas hilangnya pendapatan desa. “Janji Bantuan Bupati Malang hingga sekarang tidak kunjung datang, sehingga pengelola menanggung hutang,” ungkapnya.

Ditempat terpisah, Direktur Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDes Bersama) Tri Makmur Ansori menegaskan, hingga kini Rest Area dan BTS III yang dilengkapi foodcourt, pusat souvenir, amfiteater, dan parkir bus seluas 1.509 meter persegi (m²) itu masih nampak tidak terurus dan belum diserahterimakan secara resmi untuk dikelola.Kondisi terbengkalai itu justru menimbulkan masalah baru. Bahkan, sambungan listrik sudah diputus PLN, karena ada tunggakan yang tidak mampu dibayar.

Padahal, kata dia, Rest Area dan Gerbang Wisata BTS III pengelolaan secara resmi diserahterimakan dan penyertaan modal yang dijanjikan juga belum jelas. Akibat tidak ada penjagaan, aset di dalam rest area sempat hilang dicuri. Berdasarkan sumber di Polsek Poncokusumo mencatat, bahwa pada Desember 2025 lalu terjadi pencurian berupa kabel genset, TV CCTV, hingga 28 jet shower dan kran wastafel. “Perangkat desa telah mendesak Pemkab Malang dan BPPW Jawa Timur segera memberikan kepastian, yakni kompensasi sewa lahan selama 4 tahun, skema bagi hasil pengelolaan rest area, dan percepatan pelatihan serta serah terima pengelolaan,” tandasnya.(*).

 

 

Penulis: M Irwan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *