Peweimalang.com, Kabupaten Malang – Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang menjabat eselon III atau setingkat Kepala Dinas (Kadis), yang sudah dua tahun menjabat, akan menjalani Uji Kompetensi (Ujikom). Dalam Ujikom tersebut, nantinya ada 10 pejabat yang sudah dua tahun lebih tidak pernah bergeser. Sehingga nantinya akan ada rotasi pejabat di lingkungan Pemkab setempat.
Meski belum dilaksanakan Ujikom, namun sudah ada oknum pejabat di internal Pemkab Malang yang bergerilya untuk menawarkan jika ingin menduduki jabatan strategis, baik dari pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) sendiri maupun dari luar ASN. Padahal, dari tahun sebelumnya, ada korban dari ASN yang dijanjikan lolos untuk mengikuti Seleksi Terbuka (Selter), namun setelah membayar kepada oknum pejabat ASN tidak lolos untuk duduk di kursi Camat dan Kadis. Sehingga oknum jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Malang hingga kini tidak jera, karena sanksi yang dijatuhkan tidak terlalu berat.
Begitu juga, pada saat ini ada pegawai ASN yang didatangi oleh oknum untuk menawarkan agar lolos untuk Ujikom agar kembali duduk sebagai Kadis di lingkungan Pemkab Malang. Bahkan, Bupati Malang saat itu meminta kepada masyarakat jika menemukan kebenaran adanya transaksional jual beli jabatan untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian agar diproses hukum. Karena jual beli jabatan sudah masuk ranah tindak pidana, itu jelas masuk pada tindakan gratifikasi atau suap.
“Sebab, untuk mengangkat seorang pejabat di lingkungan Pemkab Malang harus melalui proses, baik yang dinilai track record selama bekerja sebagai ASN, serta juga harus melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan kepangkatan (Baperjakat),” jelas salah satu mantan pejabat ASN yang kini sudah pensiun, yang namanya minta diinisialkan NS, Rabu (1/4), kepada Bhirawa.
Dia mengaku, dirinya saat masih menjabat di lingkungan Pemerintah Daerah Malang, praktik percaloan jual beli jabatan untuk menempati posisi jabatan sudah bukan rahasia umum. Namun, dalam praktik itu memang dilakukan sangat rapi, dan tidak ada yang berani melapor, yang menjadi korban makelar jabatan tidak berani melapor meski uang yang disetor pada makelar tidak kembali. “Fenomena dalam birokrasi Pemerintahan Daerah terkait jual beli jabatan sepertinya sudah menjadi budaya di lingkungan Pemerintah Daerah. Ironisnya, oknum yang menjadi makelar jual beli jabatan dari lingkungan internal sendiri, dan dari luar yang memang dipercaya oleh oknum tersebut,” jelasnya.
Menurut NS, rencana Pemkab Malang akan melakukan Ujikom kepada Kadis yang sudah menjabat dua tahun, tentunya itu sebagai celah baru untuk menjadi ajang jual beli jabatan, jika pengawasan dari Inspektorat lemah. Sehingga agar tidak ada transaksi jual beli jabatan, maka pengawasannya tidak hanya dari Inspektorat saja, namun juga dari berbagai elemen masyarakat selain Aparat Penegak Hukum (APH).
“Saya berharap APH lebih ketat dalam mengawasi praktik percaloan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah, agar Kadis memiliki kualitas dalam memimpin OPD untuk menjalankan tugas dalam membangun daerahnya,” tandasnya.
Perlu diketahui, Bupati Malang HM Sanusi juga sudah menegaskan bahwa jual beli jabatan itu telah mencederai kredibilitas Pemkab Malang. Sehingga jika ditemukan pelakunya dari oknum pejabat ASN, maka sanksinya cukup berat, selain dia dipecat dari ASN, dia pun juga dijerat hukum pidana. Untuk itu, dirinya menghimbau kepada para ASN, jika berkeinginan untuk menduduki jabatan, maka harus menunjukkan kinerja dengan baik agar bisa menjadi pertimbangan pimpinan, dan nantinya bisa diusulkan melalui Baperjakat.
“Selama dirinya menjabat sebagai Bupati Malang haram baginya menunjuk ASN untuk menduduki jabatan dengan cara transaksional,” tegasnya.(*).





