ASN Kerja di Rumah, Tak Berlaku Bagi Tenaga Pendidikan dan Kesehatan

ASN Kerja di Rumah, Tak Berlaku Bagi Tenaga Pendidikan dan Kesehatan
ASN di lingkungan Pemkab Malang akan mengikuti kebijakan WHF untuk mengurangi BBM akibat krisis energi global. (Foto : Cahyono)

Peweimalang.com, Kab Malang – Rencana kebijakan Pemerintah Pusat penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kini mulai dikaji. Namun, rencana WHF itu tidak berlaku bagi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Karena kedua lembaga tersebut merupakan dua pilar utama pelayanan dasar, sehingga harus tetap bekerja Work from Office (WFO) atau berkantor untuk melayani masyarakat.

Rencana penerapan WFH ini, kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Budiar Anwar, Selasa (31/3), kepada wartawan, masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Selain itu, Pemkab Malang juga masih menghitung kebutuhan serta urgensi kebijakan di daerah. “Pihaknya masih menanyakan dulu dan menunggu kebutuhannya, yang jelas untuk tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan Pemkab Malang tidak melakukan WFH. Hanya untuk pegawai dan nanti dilihat kebutuhannya serta urgensinya,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, tujuan utama kebijakan WFH adalah untuk mengurangi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), ini dikarenakan adanya perang yang melibatkan Iran-Amerika-Israel, yang memiliki dampak besar pada pasokan minyak dari Timur Tengah. Sehingga menyebabkan krisis energi global, mulai akhir Februari 2026 yang memicu guncangan besar pada pasokan energi dengan terganggunya jalur pelayaran kapal tanker di Selat Hormuz, di wilayah negara Iran. Sementara, dari dampak perang tersebut, tidak hanya Indonesia kekurangan pasokan BBM, tapi juga negara-negara tetangga di Asean.

“Jika kebijakan WFW jadi diberlakukan kepada ASN, terkecuali tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, akan ditempatkan bekerja dekat dengan tempat tinggal masing-masing. Karena selama ini semua sudah ditata agar tempat kerja dekat rumah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah mengatakan, penerapan WFH bagi ASN di lingkungan Pemkab Malang masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari Pemerintah Pusat. Namun pada prinsipnya, Pemkab Malang menyambut baik skema kedinasan melalui WFH tersebut. Karena akan berdampak pada efisiensi BBM, listrik dan lain-lain. Sedangkan WFH bukan berarti libur, ASN tetap diwajibkan bekerja dan memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan. Kecuali tenaga pendidik dan tenaga kesehatan tetap WFO, karena kedua lembaga itu merupakan pelayanan dasar, dan harus tetap masuk kerja.

“Selama ASN WFO, tentunya ada penilaian kerja melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Dan jika kebijakan tersebut diterapkan, mekanisme pengawasan akan disesuaikan, termasuk kemungkinan penggunaan laporan kerja dan absensi berbasis bukti aktivitas dari rumah,” tutur dia.

Penerapan WHF, tambah Nurman, Pemkab Malang sudah memiliki pengalaman saat pandemi Covid-19, sehingga skema pengawasan dinilai tidak menjadi kendala. Dengan kondisi tersebut, Pemkab Malang memastikan kebijakan WFH akan diterapkan secara selektif, dengan tetap mengutamakan pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan. “Pilar utama pelayanan dasar yang wajib dipenuhi oleh pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup dan memajukan generasi penerus bangsa,” tandasnya.(*).

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *