Juru Parkir di Kabupaten Malang Wajib Setor Melalui QRIS

Juru Parkir di Kabupaten Malang Wajib Setor Melalui QRIS
Parkir motor di depan perkantoran di Jalan Panji, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, bakal bayar parkir wajib melalui QRIS. (Foto : Cahyono)

Peweimalang.com, Kab Malang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang memberlakukan aturan baru mengenai setoran retribusi parkir kendaraan bermotor. Sebelumnya, juru parkir (jukir) jika menyetor uang dari hasil parkir secara manual atau cash money, kini jukir diwajibkan menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) melalui Sistem Manajemen Retribusi (Sisemar). Dengan penerapan QRIS, Dishub nantinya dapat meminimalisir kebocoran retribusi.

Langkah ini bertujuan untuk memodernisasi sistem setoran jukir dari metode tunai menjadi non tunai, guna meningkatkan transparansi dan mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Seperti Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan beberapa wilayah di Batam, mulai memberlakukan parkir digital secara bertahap. Sehingga pada tahun 2026 ini, ditargetkan parkir di beberapa kota wajib non tunai menggunakan QRIS atau uang elektronik.

Dan setoran langsung ke kas daerah, dengan QRIS uang parkir dari masyarakat tidak lagi dipegang tunai oleh jukir, melainkan langsung masuk ke kas daerah. Hal ini mengurangi risiko manipulasi setoran harian.

Sehingga jukir tidak boleh menolak kepada masyarakat yang membayar parkir dengan menggunakan QRIS. Dinas Perhubungan di berbagai kota menegaskan bahwa juru parkir tidak boleh menolak pembayaran melalui QRIS dan wajib memiliki barcode QRIS resmi. Hal ini dibenarkan, Kepala Dishub Kabupaten Malang Eko Margianto, Senin (30/3), kepada wartawan, bahwa Pemkab Malang kini mengeluarkan kebijakan baru dan pertama kali diterapkan bayar parkir melalui QRIS, yang saat ini masih dalam tahap uji coba. Dan pihaknya saat ini masih melaksanakan sosialisasi kepada 1.000 lebih jukir yang tersebar di Kabupaten Malang, serta sinkronisasi data dengan Bank Jatim.

“Sosialisasi yang kita lakukan yakni meliputi cara penyetoran, penyesuaian nomor objek retribusi, dan hal teknis lainnya. Karena masih tahap sosialisasi, realisasi setoran belum dihitung secara pasti. Namun, pada bulan April 2026 akan mulai terlihat hasilnya,” paparnya.

Eko juga menuturkan, terkait kendala utama dalam penerapan sistem QRIS ini, yakni Sumber Daya Manusia (SDM). Karena para jukir dituntut untuk menyetor menggunakan QRIS, sehingga minimal harus memiliki ponsel berbasis Android. Namun, jika tidak memiliki atau tidak mampu mengoperasikan, dapat dibantu oleh anggota keluarga. Sebab, untuk penyetoran dari hasil penarikan uang parkir bisa melalui perangkat lain, asalkan namanya sesuai. Contohnya, jika tagihannya sebesar Rp 70 ribu, maka yang tercatat di sistem hasilnya juga sama. Sedangkan di Kabupaten Malang ini terdapat ratusan titik parkir ditepi jalan yang dikelola Dishub Kabupaten Malang.

Sedangkan, lanjut dia, seluruh jukir resmi telah menerapkan pembayaran non tunai dengan nominal setoran yang telah disepakati, rata-rata Rp 10 ribu per hari. Nominal tersebut disesuaikan, karena jukir juga memiliki tanggung jawab atas kehilangan kendaraan pengguna parkir. Namun, dia juga tidak menepis bila masih terdapat jukir liar di Kabupaten Malang. “Jukir resmi dapat dikenali melalui ID card, serta rompi bertuliskan Dishub Kabupaten Malang yang dilengkapi nomor identitas,” terang Eko.

Selain itu, kata dia, sistem parkir di Kabupaten Malang diharapkan menjadi lebih tertata dengan basis data yang jelas, sehingga mampu meningkatkan PAD. “Kami menghimbau kepada masyarakat, jika menemukan jukir liar, maka bisa meminta karcis atau melaporkan melalui Hotline Dishub Kabupaten Malang,” pungkas.(*).

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *