Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik-Pemerintahan » Investor Keluhkan Proses Perizinan, Sekda Kabupaten Malang Angkat Bicara

Investor Keluhkan Proses Perizinan, Sekda Kabupaten Malang Angkat Bicara

  • calendar_month 2 jam yang lalu

Peweimalang.com, Kabupaten Malang – Belum lama ini, investor yang ingin berinvestasi di Kabupaten Malang mengeluhkan proses kepengurusan berbagai dokumen perizinan, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) kabupaten setempat mengeluh.

Lantaran dinilai ribet dan berbelit-belit, hal itu sontak menjadi sorotan publik, dan membuat Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Dr. Ir. Budiar, M. Si., angkat bicara.

Menurut Budiar, dalam kepengurusan perizinan di Kabupaten Malang memang sudah memiliki Mall pelayanan satu pintu, namun jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) yang kurang, maka Mall pelayanan terpadu yang seharusnya menerima orang untuk mendaftar kepengurusan perizinan dikembalikan ke Dinas terkait, dalam hal ini Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) kabupaten setempat.

“Memang Kabupaten Malang itu kan sudah ada Mall Pelayanan Satu Pintu. Nah di Mall Pelayanan Satu Pintu memang SDM kita itu kan kurang, jadi langsung ke kantor Cipta Karya (DPKPCK), para tenaha teknisinya disitu,” katanya, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (3/3/2026).

Sebab, lanjut Budiar, jika melakukan pengurusan di Mall Pelayanan Terpadu dapat diproses secara ketat, dan bisa ditolak manakala pengajuannya itu kurang lengkap.

“Biasanya mereka proses, tapi di Mall Pelayanan Terpadu itu mereka bisa menolak manakala pengajuannya itu kurang lengkap, seperti itu. Misalkan perizinan dasar itu kan mungkin ada KTP, ada CV, PT, terus surat tanah, kepemilikan tanah, dan sebagainya. Nah, kalau itu tidak lengkap, otomatis itu tidak berlanjut,” jelasnya.

Akan tetapi, lanjut Budiar, kadang ada beberapa investor atau pengembang yang belum lengkap mengantongi dokumen persyaratan perizinan, karena pembelian lahannya hanya dilakukan dengan pembayaran uang muka atau Down payment (DP) ke pemilik lahan atau petani.

“Nah, sering kali para pengembang itu beli lahan hanya DP kepada para petani. Itu tidak bisa lanjut. Karena belum ada ini, legalitasnya, itu sering kali itu disampaikan menjadi ‘kok angel men’ (kok susah banget) atau ini perizinan bulet,” terangnya.

Terlebih, Budiar menjelaskan, saat ini sudah ada sistem Online Single Submission (OSS), yang dapat mempermudah pemohon untuk kepengurusan perizinan, bahkan juga dapat dilihat berhentinya dokumen perizinan itu dimana.

“Jadi, berkas mandek (Berhenti) itu dimana, bisa bisa dicek dari mulai NIB (Nomor Induk Berusaha), diterbitkan melalui sistem OSS, bisa juga terhambatnya itu di Tata Ruangnya, kemudian bisa juga di masalah PBG. PBG itu kan persyaratan dari dinas-dinas itu sudah terakomodir baru didaftarkan ke Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG),” ulasnya.

“Nah, di SIMBG itu bisa dilihat, ini kurangnya apa. Tetapi kadang-kadang pengembang atau perusahaan itu kan menyuruh orang lain, tapi owner-nya itu kadang berkoar-koar ‘kok lama satu tahun’, padahal itu bisa dilihat di dalam SIMBG itu. Kurangnya apa, masih proses apa itu ada di SIMBG yang terconnecting sama BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal),” tambahnya.

  • Penulis: PWI Malang Raya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less