Darmadi : Pengurus KONI dan Cabor Harus Berhati-Hati Gunakan Dana Hibah
- calendar_month 4 jam yang lalu

Ketum KONI Kabupaten Malang Darmadi
Peweimalang.com, Kabupaten Malang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, pada beberapa hari lalu telah menetapkan mantan Ketua Umum (Ketum) Rosydin dan Bintal Yudhana sebagai Bendahara KONI Kabupaten Malang, dijadikan tersangka atas dugaan penyelewengan dana hibah KONI setempat, tahun anggaran 2022-2023. Sehingga dengan penahanan mantan Ketum dan Bendahara KONI tersebut, maka membuat prihatin para pengurus dan cabang olahraga (cabor). Termasuk Ketum KONI Kabupaten Malang terpilih Darmadi, yang kini juga masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Malang, dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
“Kami merasa prihatin, dengan penetapan tersangka mantan Ketum dan Bendahara KONI Kabupaten Malang. Sehingga dengan penetapan tersangka terhadap mantan Ketum dan Bendahara KONI itu, tentunya dirinya sangat prihatin. Sehingga dalam kasus dugaan penyelewengan, kita serahkan proses hukum pada Kejaksaan,” ujar Ketum KONI Kabupaten Malang Darmadi, Rabu (25/2), kepada wartawan.
Menurutnya, dengan adanya penetapan sebagai tersangka terhadap dua mantan petinggi KONI tersebut, membuat dirinya akan lebih berhati-hati dalam pengelolaan dana hibah yang diperuntukkan untuk menunjang pembinaan dan prestasi olahraga di Kabupaten Malang. Sehingga dirinya berharap agar pengurus KONI Kabupaten Malang dan cabor juga harus berhati-hati dalam penggunaan dana hibah. Karena dana hibah yang dikucurkan KONI Kabupaten Malang merupakan uang negara yang harus dipertanggung jawabkan dalam penggunaannya. Oleh karena itu, dengan kepengurusan yang baru, hal ini juga sebagai evaluasi kita semua, agar KONI Kabupaten Malang tetap mencetak prestasi atlet.
“Mengingat, pada tahun 2027 mendatang kembali digelar Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Jatim 2027, yang nantinya akan digelar di Surabaya. Untuk itu, kita harus mempersiapkan sarana prasarananya agar Kabupaten Malang bisa lebih mengukir prestasi diperhelatan Porpov mendatang,” ujar Darmadi.
Perlu diketahui, kasus dugaan korupsi KONI Kabupaten Malang yang melibatkan mantan Ketum dan bendahara, pada Jumat (20/2) sore, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Malang, dan dua orang tersangka tersebut diduga menyelewengkan dana hibah tahun anggaran 2022-2023, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 542,8 juta. Sedangkan penetapan dua tersangka tersebut, Kepala Kejaksaan (Kajari) Kabupaten Malang Fahmi SH MH, saat itu menyatakan bahwa perkara itu diawali oleh temuan Inspektorat Kabupaten Malang, yang mana dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah itu, sudah masuk ranah tindak pidana korupsi, tahun anggaran 2022-2023.
Pada saat itu, ungkap dia, KONI Kabupaten Malang memang tengah melakukan peningkatan prestasi, baik lokal maupun nasional. Tentunya, itu memakai uang negara yang dikucurkan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dalam bentuk hibah, yang anggarannya pada 2022 mencapai Rp 2,5 dan pada tahun anggaran 2023 mencapai Rp 2,5 miliar.
“Kini kedua tersangka dalam kasus dana hibah tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan, untuk sementara kita titipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang, di Kota Malang,” jelas Fahmi.(*).
- Penulis: Redaksi










Saat ini belum ada komentar